Kaltim Memilih

12 Kader Partai Golkar Kaltim Diberikan Tugas DPP sebagai Balon Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024

Inilah 12 kader Partai Golkar Kaltim diberi tugas DPP Partai Golkar sebagai bakal calon kepala daerah maju di Pilkada serentak 2024 Kalimantan Timur.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - 12 kader Partai Golkar Kaltim diberi tugas DPP Partai Golkar sebagai bakal calon kepala daerah maju di Pilkada serentak 2024 Kalimantan Timur. (TribunKaltara.com) 

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," jelas Bagja.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Ungkap Ada 7 Temuan dan 22 Laporan Pelanggaran Selama Pemilu 2024

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.

Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (uws/kps)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved