Pilpres 2024

Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih?

Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih.

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
FOTO Ganjar (kiri) dan Anies di sela sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK resmi menolak gugatan yang diajukan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.

Selain jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024, tersaji juga di artikel ini jadwal pengucapan sumpah dan janji Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.

 

 

 

 

Diketahui, putusan MK dibacakan dalam sidang pada Senin 22 April 2024 kemarin di Gedunh Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Hasilnya Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK terbaru resmi menolak gugatan yang diajukan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

SUASANA Sidang putusan MK soal PHPU Pilpres 2024.
SUASANA Sidang putusan MK soal PHPU Pilpres 2024. Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024. (Tangkapan Layar Kompas TV)

 

Baca juga: Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar

Pasca putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ketua KPU Hasyim Asyari pun buka suara soal jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.

Untuk diketahui, pasca Pilpres 2024 ada dua pasangan Capres dan Cawapres yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

Dua PHPU itu diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi pasca Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pasca Pilpres 2024 'kompak' menggugat di Mahkamah Konstitusi usai kalah Pilpres 2024 berdasarkan hasil putusan pleno KPU beberapa waktu lalu.

Sesuai hasil Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang menang berdasarkan keputusan KPU.

Namun usai KPU umumkan pasangan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pasca Pilpres 2024 'kompak' menggugat di Mahkamah Konstitusi.

Kini kabar terbaru, putusan MK resmi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.

Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Pasca putusan tersebut, lalu kapan Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ?

 

FOTO Ketua MK Suhartoyo bacakan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.
FOTO Ketua MK Suhartoyo bacakan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024. (Tangkapan Layar Kompas TV)

 

Baca juga: H-1 Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Bocoran Aktivitas Hakim Mahkamah Konstitusi, Kronologi Gugatan

Prabowo-Gibran Diresmikan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih Besok

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan tahapan selanjutnya pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 adalah diresmikannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim mengatakan agenda tersebut bakal digelar pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB di Gedung KPU, Jakarta.

"Tahapan berikutnya untuk Pemilu Presiden adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang akan diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB di Kantor KPU ," kata Hasyim Asyari setelah sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).

 

 Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan HERUDIN)

Baca juga: Kapan Putusan MK Hasil Sengketa Pilpres Diumumkan? Cek Jadwalnya, Sidang Terpotong Libur Idul Fitri

Lalu apabila merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, agenda peresmian Presiden dan Wakil Presiden terpilih tersebut telah sesuai yaitu paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

"Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Sementara, masih berdasarkan Peraturan KPU tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wapres?, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/23/mk-tolak-gugatan-amin-dan-ganjar-mahfud-kapan-prabowo-gibran-dilantik-jadi-presiden-dan-wapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved