Bulungan Memilih
Pilkada 2024, KPU Bulungan Lakukan Seleksi Anggota PPK di 10 Kecamatan, Kuota 50 Orang
Pilkada 2024, KPU Bulungan mulai melakukan perekrutan dengan melakukan seleksi Badan Adhoc, salah satunya PPK di 10 Kecamatan di Bulungan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan mulai memasuki tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Saat ini, pesta demokrasi tingkat daerah itu memasuki proses pembentukan Badan Adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, Hasnadi mengatakan, dalam proses pembentukan Badan Adhoc tersebut, dimulai dengan rekrutmen anggota PPK.
Sesuai dengan pengumuman Nomor 74/PP.04.2-Pu/6501/4/2024, tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, serta Pemihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan 2024, disebutkan rekrutmen PPK, dibuka sejak 23 sampai 29 April 2024 untuk di 10 kecamatan yang ada di Bulungan.
Dijelaskan Hasnadi, pembentukan Badan Adhoc ini tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476 Tahun 2024, tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: CATAT! Minat jadi PPK, 23 Hingga 27 April Tahun 2024, KPU Bulungan Akan Buka Pendaftaran Adhoc
Hasnadi mengatakan, nantinya, ada beberapa tahapan seperti penelitian administrasi calon anggota pendaftar, seleksi tertulis, wawancara hingga pengumuman kelulusan.
"Berkas atau dokumen persyaratan diupload melalui siakba.kpu.go.id. Sementara berkas fisik diserahkan ke sekretariat KPU Bulungan," kata Hasnadi.
Kemudian, dilanjutkan dengan tes secara tertulis melalui sistem computer assisted test (CAT), akan dimulai dari tanggal 6 sampai 8 Mei 2024.
"Nanti pada tanggal 4 Mei itu akan ada tanggapan masyarakat terlebih dahulu, untuk mendapatkan pengumuman hasil tes pertama ini. Kemudian, KPU Kabupaten Bulungan melakukan tes wawancara dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024," ujarnya.
Berdasarkan keputusan KPU RI pun, pembentukan badan adhoc Pilkada khususnya PPK dan PPS dilakukan dengan seleksi secara terbuka. Kemudian, bagi calon anggota yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus nantinya bakal ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
Pada tahapan perekrutan anggota PPK untuk Pilkada 2024 ini yakni, KPU Bulungan menerima kuota sebanyak 50 orang. Di mana masing-masing kecamatan diisi 5 anggota PPK.
"Kebutuhan ini kita sesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan, yakni 10 kecamatan," ujarnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
| Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
|
|---|
| KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
|
|---|
| Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
|
|---|
| Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Bulungan-01-25042024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.