Berita Nunukan Terkini
Jelang Pilkada 2024, Hingga 28 April 2024 Ada 250 Pendaftar PPK, KPU Nunukan: Ini Seleksi Terbuka
KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat ada sebanyak 250 pendaftar PPK (panitia pemilihan kecamatan) hingga Minggu, 28 April 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat ada sebanyak 250 pendaftar PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) hingga Minggu, 28 April 2024.
Perekrutan calon anggota PPK di 21 kecamatan dilakukan untuk persiapan menuju Pilkada 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin mengatakan kebutuhan petugas PPK di 21 kecamatan hanya 105 orang.
"Sampai malam ini sudah ada 250 pendaftar PPK. Ini seleksi terbuka untuk usia minimal 17 tahun," kata Rusli Hairuddin kepada TribunKaltara.com, malam.
Baca juga: Pilkada 2024, Potensi Calon Wakil Bupati Nunukan Ada di Dapil IV, Ini Penjelasan Mantan Ketua KPU
Dari 21 kecamatan, sementara ini jumlah pendaftar terbanyak ada di Kecamatan Nunukan yakni sebanyak 30 orang.
Rusli berharap PPK dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perekrutan PPK pada Pilkada ini mengikuti Juknis 467 tahun 2024. Evaluasi PPK pada Pemilu baru-baru ini tetap kami lakukan. Itu sebagai catatan kami pada saat wawancara nantinya kepada rekan-rekan PPK," ucapnya.
Adapun persyaratan menjadi anggota PPK, sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK, sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik berjumlah 1 lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2. Tidak menjadi anggota partai politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
kabupaten/ kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung;
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
12. Sehat rohani.
Baca juga: PKS Jadi Rebutan 4 Bakal Cabup Maju di Pilkada Nunukan 2024, Ada Potensi Calon Perseorangan
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;
g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar;
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan
identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan
yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya
digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Penulis: Febrianus Felis
Panitia Pemilihan Kecamatan
KPU Nunukan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Rusli Hairuddin
Pilkada Nunukan
Nunukan
PPK
| DPRD Nunukan Sambangi Pejuang Konfrontasi RI-Malaysia, Dorong Penamaan Jalan Veteran |
|
|---|
| Cerita Kliwon Heri Siswadi, Veteran Konfrontasi di Nunukan Hibahkan Tanah Miliknya Untuk Negara |
|
|---|
| Pernikahan Dini Masih Marak di Sebatik, Banyak Warga Pilih Nikah Siri Tanpa Pencatatan Resmi |
|
|---|
| Plafon Sekolah Ambruk Kembali Terjadi di Nunukan Kaltara, Runtuh Saat Proses Belajar Berlangsung |
|
|---|
| 17 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Nunukan Kaltara Tegaskan Implementasi 17 Arah Baru Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Nunukan-Rusli-Hairuddin-dtjnd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.