Tarakan Memilih

KPU Terima Berkas Bakal Calon Jalur Perseorangan Pilkada Tarakan Mulai 5 Mei 2024, Ini Syaratnya

Bagi bakal calon yang maju di Pilkada Tarakan melalui jalur independen atau perseorangan harus memiliki dukungan 10 persen darijumlah DPT Pemilu 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Kamis (2/5/2024) oleh KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Mulai Minggu 5 Mei 2024, KPU Tarakan siap menerima penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon yang maju di Pilkada Tarakan 2024 melalui jalur independen atau perseorangan. Syarat calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 10 persen dari  jumlah DPT Pemilu 2024.

Dikatakan Dedi Herdianto, Ketua KPU Tarakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait persyaratan dukungan bagi calon yang maju di Pilkada Tarakan 2024 melalui jalur perseorangan Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi dari Tarakan.

Sosialisasi dilakukan sekaligus memberikan kesempatan siapapun yang memiliki keinginan untuk maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota di Pilkada Tarakan melalui jalur perseorangan. Dedi Hardianto meyakni, masih ada warga  yang memiliki keinginan maju di Pilkada Tarakan,  tapi dengan keterbatasan SDM dimiliki tidak mungkin bergabung ke parpol.

"Ataupun memiliki kesempatan yang sangat kecil sekali bisa didukung dari partai sehingga ruang ini untuk memberikan informasi bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk bisa ikut konstentasi Pilkada 2024," jelas Dedi Herdianto, usai diwawancara di kegiatan Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Pencalonan Jalur Perseorangan Belum Diminati, KPU Kaltara: Belum Ada Sejarahnya Sejak 2015

Secara administrasi bakal calon perseorangan harus mendaftar di KPU Tarakan dengan memenuhi persyaratan ditetapkan. Misalnya di Tarakan DPT 169.702 orang sementara dalam aturan jika tidak mencapai atau melebih 260.000 DPT maka 10 persen dukungan. Artinya bagi yang ingin menggunakan tiket jalur perseorangan atau independen, dia harus memiliki dukungan 16.971 orang.

"Itu tersebar di 50 persen jumlah kecamatan. Kalau di Tarakan ada 4 kecamatan maka minimal tiga kecamatan," jelasnya.

Untuk itu bakal calon independen harus menunjukkan bukti fotokopi KTP dan surat keterangan dukungan.

"Hasil koordinasi kami kemarin untuk pilkada tahun ini, tidak perlu menunpuk KTP dan surat dukungan. Cukup filenya soft file apakah bentuk pdf dan itu saja dikumpul oleh petugas yang diberikan mandat oleh calon perseorangan tersebut," tegasnya.

Ia melanjutkan lagi KPU nanti akan melakukan verifikasi faktual dan setiap KTP diserahkan
dicek satu per satu. Melalui PPS akan turun ke lapangan mengecek pemilik KTP.

Dedi Herdianto, Ketua KPU Tarakan.
Dedi Herdianto, Ketua KPU Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Apakah benar memberikan dukungan. Kalau ada orang tidak tahu KTP dipakai untuk mendukung maka tidak sesuai verifikasi yang ditentukan," bebernya.

Sementara itu, Asriadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengungkapkan terkait pencalonan perseorangan, berbicara tahapan nanti di tanggal 5 Mei penyerahan dukungan. "Maka KPU Tarakan sampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat kalau ada yang mau berkompetisi ini di 27 November nanti bisa di jalur perseorangan atau dikenal independen," jelasnya.

Tahapannya cukup panjang, namun calon perseorangan tahapannya lebih duluan diproses. Karena dibebankan harus mencari dukungan ke masyarakat terlebih dahulu. "Dengan syarat minimal 10 persen dari DPT Pemilu 2024 kemarin. Kalau yang mendaftar belum ada tapi sudah ada coba komunikasi dengan helpdesk sudah ada," ujarnya.

Ada yang bertanya syaratnya, kemudian minimal dukungan dan sudah ada ke KPU Tarakan. Untuk jalur independen tidak dibatasi alias bebas. "Bagaimana cara dia memikat hati calon pendukung," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved