Berita Nunukan Terkini
Polsek Sebatik Timur Ungkap Tindak Pidana Curanmor Libatkan Tiga Pemuda: Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Sebatik Timur ungkap tindak pidana Curanmor yang melibatkan tiga pemuda, di tiga TKP yang berbeda pada Minggu (12/05/2024).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polsek Sebatik Timur ungkap tindak pidana pencurian motor ( curanmor ) yang melibatkan tiga pemuda, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada Minggu (12/05/2024).
Ketiga pemuda yang kini ditetapkan menjadi tersangka curanmor di Polsek Sebatik Timur masing-masing berinisial MS (28), TI (26), dan RH (20).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantio mengatakan ketiga pemuda tersebut masing-masing melakukan aksi curanmor di TKP dan waktu yang berbeda.
TKP pertama di Jalan Ujang Mujaji, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, sekira pukul 12.30 Wita.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Nunukan Terbaru, Andi Akbar Memimpin, Cek Elektabilitas Suami Asmin Laura
TKP kedua di Laut Kebakil, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, sekira pukul 16.00 Wita.
Lalu, TKP ketiga di RT 05, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, sekira pukul 17.45 Wita.
"Tiga unit motor yang mereka curi yakni merk Yamaha dengan jenis Jupiter Z tahun 2008. Jupiter Z Tahun 2010, dan Jupiter MX tahun 2005-2010," kata Wisnu Bramantio kepada TribunKaltara.com, malam.
Wisnu menjelaskan, tadi siang personel Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapati informasi bahwa seorang pria diduga pelaku sedang menuju Pelabuhan Aji Putri Nunukan dan akan menyebrang ke Desa Bambangan.
Mendapat informasi tersebut, personel Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung bergerak menuju Desa Bambangan untuk menangkap pria yang diduga pelaku curanmor.
"Pada pukul 13.30 Wita personel kami berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku inisial MS di pelabuhan penyeberangan Bambangan," ucapnya.
Dari hasil interogasi, tersangka MS melakukan aksi curanmor bersama rekannya inisial TI. Berbekal hasil interogasi, dilakukan pengembangan untuk mencari TI.
"Personel kami mendapat informasi dari warga bahwa TI bekerja sebagai perumput laut. Saat itu TI berada di laut. Tepat pukul 16.00 Wita personel melihat sebuah perahu yang melintas persis di depan speedboat yang anggota kami gunakan," ujarnya.
Lanjut Wisnu,"Terjadi kejar-mengejar di laut dan personel kami berhasil amankan TI," tambahnya.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap TI berhasil terungkap rekannya yang juga terlihat aksi curanmor yakni RH.
"Sekira pukul 17.45 Wita personel kami berhasil amankan RH di Jalan Wr Mungsidi RT, 05, Desa Tanjung Aru," tutur Wisnu.
Menurut Wisnu, ketiga tersangka tersebut berniat ingin menjual motor hasil curian mereka.
Baca juga: Satu Unit Rumah Warga Sembakung Masuk Program Rehab TMMD ke-120, Berikut Alasan Dandim 0911/Nunukan
"Posisi motor curian itu sudah dipreteli. Bahkan motor tersebut dipasangkan stiker dan diganti warnanya. Kami menduga kuat motor itu mau dijual," ungkapnya.
Ketiga pemuda tersebut dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.
"Ketiga pemuda itu terancam tujuh tahun penjara," imbuh Wisnu.
Penulis: Febrianus Felis
tempat kejadian perkara
Polsek Sebatik Timur
curanmor
Iptu Wisnu Bramantio
Kecamatan Sebatik Barat
Nunukan
| Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi Dua WNA Asal Malaysia |
|
|---|
| Kapasitas Siswa SDN 004 Nunukan Overload, Komisi I DPRD Desak Penambahan Rombel Baru |
|
|---|
| Sosialisasikan Perda Baru dan Layanan Pajak Terpadu, Bapenda Nunukan Kaltara Genjot Optimalisasi PAD |
|
|---|
| Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Dorong Pemuda Tingkatkan Skill Bersaing di Dunia Kerja |
|
|---|
| Jumlah Sementara Deportasi PMI Melalui Nunukan Turun Signifikan, BP3MI: Upaya Preventif Jadi Kunci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Polsek-Sebatik-Timur-ungkap-tindak-pidana-Curanmor-fxhbdcg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.