Berita Nunukan Terkini

Karyawati Jasa Pengiriman J&T Nekat Gelapan Uang Perusahaan Rp 310 Juta, Ngaku Main Saham

Staff adminitstrasi dari jasa pengiriman J&T Cabang Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara dilaporkan ke polisik karena lakukan penggelapan uang.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Wisnu
Seorang wanita yang menjadi staf administrasi di kantor jasa pengiriman J&T inisial AR (25) dipolisikan lantaran menggelapkan uang perusahaan hingga Rp310.934.659, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang wanita, karyawati staf Administrasi di kantor jasa pengiriman J&T inisial AR (25) dipolisikan lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan hingga Rp310.934.659.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo, mengatakan dugaan penggelapan uang perusahaan J&T yang dilakukan tersangka AR hingga dilaporkan oleh Juwita (35), penanggung jawab Kantor J&T Cabang Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara.

"Tersangka AR dilaporkan pada Senin 13 Mei tahun 2024 pada pukul 13.00 Wita.

Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp310.934.659, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur untuk diproses lebih lanjut," kata Wisnu Bramantyo kepada TribunKaltara.com, Jumat (17/05/2024), pagi.

Wisnu Bramantyo menjelaskan kejadian tersebut berawal dari Selasa (14/05/2024), Juwita dihubungi melalui WhatsApp oleh perusahaan J&T bahwa uang yang disetorkan kurang Rp66.485.108.

Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 136 Juta, Begini Kronologinya 

Kemudian Juwita menghubungi tersangka (AR) untuk menanyakan soal setoran yang masih kurang puluhan juta.

"Alasan terlapor ATMnya terblokir. Kemudian pelapor menyuruh terlapor untuk memperbaiki ATMnya.

Tak hanya itu, kemudian tanggal 8 Mei 2024 dan tanggal 09 Mei 2024 pelapor merekap kembali uang COD untuk dikirim ke perusahaan dan uang tersebut kurang lagi sebesar Rp117.925.555," ucapnya.

Pelapor kembali bertanya soal kekurangan uang setoran COD sebesar Rp117.925.555.

Sementara dalih tersangka masih sama, ATMnya masih terblokir.

"Alasan terlapor, Bank buka hari Senin jadi nanti hari Senin baru diperbaiki. Kemudian pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wita, pelapor menghubungi saudara terlapor dan menceritakan permasalahan tersebut," ujar Wisnu.

Pelaku penggelapan uang 17052024
Seorang wanita yang menjadi staf administrasi di kantor jasa pengiriman J&T inisial AR (25) dipolisikan lantaran menggelapkan uang perusahaan hingga Rp310.934.659, belum lama ini.

Menurut Wisnu, tersangka mengaku kepada kakaknya bahwa uang tersebut dipakai deposit untuk bermain saham.

Mendengar itu, Juwita mengecek CCTV kantor dan terlihat tersangka AR mengambil uang di brankas kantor J&t sebesar Rp159.143.000.

"Uang kantor Rp310.934.659 dipakai untuk bermain saham. AR kami persangkaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved