Kaltim Memilih

Dinyatakan Gagal Maju Pilkada Bontang Melalui Jalur Independen, Basri Rase-Chusnul Gugat KPU

Dinyatakan gagal maju Pilkada Bontang melalui jalur perseorangan atau independen, pasangan Basri Rase-Chusnul gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/bontangkota.go.id dan TribunKaltara.com
Dinyatakan gagal maju Pilkada Bontang 2024 melalui jalur perseorangan atau independen, pasangan Basri Rase-Chusnul gugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bontang. 

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Dinyatakan gagal maju Pilkada Bontang 2024 melalui jalur perseorangan atau independen, pasangan Basri Rase-Chusnul gugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bontang.

Tim hukum pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU Kota Bontang yang menggugurkan pencalonannya melalui jalur independen ke Bawaslu, Senin (20/5/2024) kemarin.

Kuasa hukum Basri Rase-Chusnul, Hefni Efendi mengatakan, poin gugatan focus pada proses mediasi untuk memberikan kesempatan pihaknya mengakses Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) KPU dan melakukan submit.

"Persoalan kemarin ini adalah waktu untuk submit. Ini yang kami mohonkan agar KPU mengizinkan kami mengakses Silon dan melakukan submit," kata Hefni ditemui di Kantor Bawaslu Bontang.

Basri Rase Walikota Bontang kembali maju sebagai bakal calon walikota pada Pilkada Bontang 2024 mendatang.
Basri Rase Walikota Bontang kembali maju sebagai bakal calon walikota pada Pilkada Bontang 2024 mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO)

Menurut Hefni, upaya ini ditempuh agar pasangan Basri Rase-Chusnul dapat terdaftar sebagai calon independen.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bontang Ismail Usman, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas gugatan tersebut.

Bawaslu akan menelaah isi gugatannya dan mengambil keputusan melalui rapat pleno.

"Satu kali 24 jam,  keputusan menerima atau tidak gugatan pasangan Basri Rase-Chusnul ini," ungkapnya.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada Bontang Lewat Jalur Independen, Basri Rase Gerilya Mendaftar ke Partai Politik

Setelah laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa.

Akan ada dua tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari.

Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.

"Jadi ada tahap  musyawarah saja seperti mediasi. Ada pula musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail.

Waktu proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan.

Batas waktu ini diatur dalam pasal 28 Perbawaslu 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.

Baca juga: Siapa Basri Rase? Wali Kota Bontang Kaltim Gagal Maju Jalur Independen di Pilkada 2024, Cek Biodata

Maju Lewat Partai Politik

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved