Tarakan Memilih
Caleg Terpilih Erick Hendrawan Diskualifikasi, Bawaslu Tarakan: Seharusnya Jujur Sejak Awal
Begini kronologi kasus caleg terpilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah Erick Hendrawan yang akhirnya diskualifikas oleh MK. Harus dilakukan PSU.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Bawaslu Tarakan memberikan tanggapan soal kasus Erick Hendrawan, caleg tepilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah yang akhirnya harus diskualifikasi dan dilakukan PSU (Pemugutan Suara Ulang), sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Kamis (6/6/2024).
MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) terkait pengisian calon anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah. Dalam putusannya MK RI juga diskualifikasi caleg dari Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan.
Bawaslu Tarakan membeberkan kronologis kasus Erck Hendrawan. Riswanto, Ketua Bawaslu Tarakan mengungkapkan, bermula dari sebuah laporan dan bukan temuan. Seharusnya, seandainya ada tanggapan masyarakat masuk pada saat pencermatan DCS (Daftar Caleg Sementara), ada laporan masuk ia meyakini Erick Hendrawan tidak bisa ikut atau tidak bisa lolos sebagai peserta.
"Kalau pun ada namanya surat suara, jadinya suara partai. Gak akan sepanjang ini kasusnya. Persoalannya, laporan masuk pasca pemilihan, pasca ditahu siapa yang menang dan siapa yang kalah," terang Riswanto.
Baca juga: Putusan MK Batalkan Erick Hendrawan dari Caleg DPRD Tarakan: Saya Ikhlas, Fokus Ibadah Haji Dulu
Pada waktu itu berkas pendaftaran semua dinyatakan asli dan tidak ada berkas palsu ditemukan dokumen pemalsuan. Bahkan ia sendiri bertemu langsung dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dan mengatakan bahwa benar pihak PN Tarakan yang mengeluarkan.
"PN Tarakan saat itu mengakui yang mengeluarkan surat keterangan dari PN Tarakan dan bertandatangan di surat keterangan tidak pernah dipidana. Berarti kan memang secara berkas, secara administrasi memenuhi pemberkasannya," ujarnya.
Namun belakangan dalam perjalanannya ternyata ada yang tidak diketahui. Setelah ada laporan, ternyata Erick Hendrawan pernah dipidana dan ancaman pidananya 15 tahun namun putusannya hanya 2,5 bulan.
Dari sisi Bawaslu Tarakan menilai Erick Hendrawan harusnya jujur sejak awal. Ketika sejak awal jujur, persoalannya tidak akan sepanjang ini. Karena ketika misalnya pada saat masa DCS dan DCT (Dafatr Caleg TetaP) ada tanggapan masyarakat masuk ke Bawaslu Tarakan, maka pihaknya akan memberi menyurati KPU untuk mencoret Erick Hendrawan atau EH. Karena dinilai secara administrasi tidak lolos. Secara syarat sebagai calon individu (bukan syarat pencalonan secara keseluruhan).
Ia melanjutkan berbicara pemberkasan, salah satu dilampirkan adalah SKCK. Ketika membahas SKCK juga sudah diperiksa bahwa yang disetorkan EH ke PN Tarakan tidak termuat.
Baca juga: MK Kabulkan Permohonan PPP, Pemilihan Ulang di Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan Diskualifikasi
"Yang perlu ditelusuri kan berkas pada saat dia pengajuan. Itu yang tidak kami lihat. Untuk SKCK bagian tak terpisahkan walaupun bukan bagian utama. Karena bagian utama itu surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan PN Tarakan. Dan SKCK ini berkedudukan sebagai syarat untuk pengajuan surat tidak pernah dipidana itu," beber Riswanto.
Dan di dalam SKCK yang disetorkan ke PN untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana, tertulis tidak pernah dipidana. Persoalannya saat itu dari PN Tarakan tidak ada integrasi data dengan PN Samarinda.
"Seharusnya ya. Itulah kemarin sempat Kepala PN Tarakan jelaskan ke kami bahwa sistemnya itu ternyata hanya sifatnya lokal. Jadi, jangankan beda provinsi, yang satu provinsi beliau jelaskan ke saya, misalkan ada orang pernah dijatuhi hukuman di Bulungan kemudian di Tarakan mendaftar bisa keluar tidak pernah pidana. Kedua, di PKPU, lampiran bagian pernyataan ada bahasa selanjutnya tidak pernah dipidana di wilayah hukum setempatnya itu ada bahasa muncul," jelasnya.
Persoalannya EH tidak pernah dihukum di Tarakan. Sehingga sebenarnya berbicara tidak pernah atau pernah, harusnya lewat dari lima tahun. Namun EH belum melewati masa lima tahun karena putusan kemarin tanggal 19 Mei 2019. Berarti seharusnya 19 Mei 2024 baru terhitung 5 tahun. Sementara pencoblosan Pemilu 2024 14 Februari 2024. Dan penetapan DCT di tahun 2023 sebelumnya.
"Belum sampai lima tahun. Kemudian saya sampaikan juga pertimbangan kemarin Bawaslu meregister laporan yang masuk terkait EH. Di Bawaslu namanya laporan ketika terpenuhi syarat formil dan materiilnya maka tidak ada alasan untuk tidak diregister. Ketika tidak diregister, kami Bawaslu yang kena," tegasnya.
Walaupun dalam perjalanannya ke depan diketahui persoalan ini akan panjang dan muaranya putusannya. Sehingga wajib register. Erick Hendrawan sendiri diagendakan empat kali sidang untuk kasusnya. Pertama sidang pembacaan laporan pelapor, kemudian sidang pembacaan jawaban terlapor, selanjutnya sidang pembuktian dan kesimpulan dan terkahir sidang putusan di level Bawaslu Kota Tarakan. Putusan Bawaslu Tarakan kemarin dinyatakan Caleg EH tidak memenuhi syarat DCT.
Bawaslu Tarakan
caleg terpilih
Kecamatan Tarakan Tengah
diskualifikasi
PSU
Riswanto
PN Tarakan
DCS
DCT
SKCK
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.