Tarakan Memilih

Caleg Terpilih Erick Hendrawan Diskualifikasi, Bawaslu Tarakan: Seharusnya Jujur Sejak Awal

Begini kronologi kasus caleg terpilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah Erick Hendrawan yang akhirnya diskualifikas oleh MK. Harus dilakukan PSU.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto. 

 

Secara aturan Bawaslu Tarakan tidak lagi memiliki tupoksi di sini dan kemarin juga sudah berproses di MK sampai turun putusan. Sebelumnya memang terlapor (EH) sempat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI atas putusan yang dikeluarkan Bawaslu Tarakan. Dan Bawaslu RI mengeluarkan surat menyatakan bahwa memperkuat putusan Bawaslu Tarakan saat itu. Makanya itu menjadi dasar kemudian dilaporkan pihak mereka ke MK.

Kasus ini lanjutnya jika dilihat, persoalan baru muncul setelah pemilihan. Riswan dalam hal ini menilai bahwa pada intinya kasus ini, pimpinan di RI yang memiliki wewenang membuat aturan bisa berkaca dari pengalaman yang ada pasca kejadian. Bahwa lanjutnya ada kekosongan hukum. "Akhirnya kemarin teman KPU bingung mau eksekusi seperti apa. Hanya saja mudahan nanti ada Perbawaslu ataupun PKPU yang memang di dalamnya ada membahas itu. Apabila sudah selesai pertandingan, maka penyelesaiannya seperti apa. Mudahan ada aturan mengenai itu. Yang jelas apapun keputusan MK kemarin kita laksanakan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved