Tarakan Memilih

PPP Kaltara Apresiasi Putusan MK Diskualifikasi Erick Hendrawan, Siap Ikut Pemilihan Ulang

Meskipun permohonannya hanya dikabulkan sebagian oleh MK, namun DPW PPP menerima putusan MK mendikualifikasi caleg terpilih Erick Hendrawan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Sekretaris DPW PPP, Darmadi (kiri baju abu) saat berada di MK menghadiri sidang 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Kaltara, Darmadi menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) di Dapil 1 Tarakan Tengah, Tarakan tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan, caleg Partai Golkar.

Darmadi menilai keputusan dari MK berlaku adil dan pihaknya menerima putusan yang dikeluarkan tersebut, meskipun hanya sebagian yang dikabulkan. 

Darmadi  menjelaskan, PPP mengajukan permohonan ke MK, karena beranggapan ada celah dan peluang, dan menilai tidak ada dasar yang jelas mengatur persoalan kasus Erick Hendrawan.

“Artinya, yang berbeda dari kasus Erick Hendrawan ini tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

Walaupun terungkap kemudian, tapi mendorong kami ajukan gugatan ke MK,” tegasnya.

Baca juga: MK Kabulkan Permohonan PPP, Pemilihan Ulang di Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan Diskualifikasi

Dalam hal ini,  PPP berharap MK mendiskualifikasi Erick Hendrawan dan PPP langsung mendapatkan kursi, namun putusan MK hanya mengabulkan sebagian.

“Tidak otomatis mengabulkan kursi itu diserahkan ke PPP. Saya kira itu keputusan yang paling adil untuk pemilik suara sah di Tarakan.

Karena kan mereka memilih calon yang seharusnya tidak menjadi calon. Kalau suara itu otomatis ke PPP juga tidak pas. Itu keputusan terbaik,” ujarnya.

Ia lebih lanjut menambahkan bahwa pihak PPP menghargai putusan dari MK walaupun sebagian dikabulkan. PPP menilai bahwa itu sudah menjadi putusan terbaik untuk disikapi semua pihak.

"Putusan MK ini bersifat final, sehingga harus melaksanakan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah. Kami mengapresiasi lah putusan MK. Kami terima dan mempersiapkan untuk mengikuti PSU,” pungkasnya.

Diketahui, MK mendiskualifikasi caleg terpilih  dari Partai Golkar Erick Hendrawantersebut, karena merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.

Untuk itu Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah harus melakukan PSU.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved