Tarakan Memilih
PPP Kaltara Apresiasi Putusan MK Diskualifikasi Erick Hendrawan, Siap Ikut Pemilihan Ulang
Meskipun permohonannya hanya dikabulkan sebagian oleh MK, namun DPW PPP menerima putusan MK mendikualifikasi caleg terpilih Erick Hendrawan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Kaltara, Darmadi menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) di Dapil 1 Tarakan Tengah, Tarakan tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan, caleg Partai Golkar.
Darmadi menilai keputusan dari MK berlaku adil dan pihaknya menerima putusan yang dikeluarkan tersebut, meskipun hanya sebagian yang dikabulkan.
Darmadi menjelaskan, PPP mengajukan permohonan ke MK, karena beranggapan ada celah dan peluang, dan menilai tidak ada dasar yang jelas mengatur persoalan kasus Erick Hendrawan.
“Artinya, yang berbeda dari kasus Erick Hendrawan ini tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
Walaupun terungkap kemudian, tapi mendorong kami ajukan gugatan ke MK,” tegasnya.
Baca juga: MK Kabulkan Permohonan PPP, Pemilihan Ulang di Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan Diskualifikasi
Dalam hal ini, PPP berharap MK mendiskualifikasi Erick Hendrawan dan PPP langsung mendapatkan kursi, namun putusan MK hanya mengabulkan sebagian.
“Tidak otomatis mengabulkan kursi itu diserahkan ke PPP. Saya kira itu keputusan yang paling adil untuk pemilik suara sah di Tarakan.
Karena kan mereka memilih calon yang seharusnya tidak menjadi calon. Kalau suara itu otomatis ke PPP juga tidak pas. Itu keputusan terbaik,” ujarnya.
Ia lebih lanjut menambahkan bahwa pihak PPP menghargai putusan dari MK walaupun sebagian dikabulkan. PPP menilai bahwa itu sudah menjadi putusan terbaik untuk disikapi semua pihak.
"Putusan MK ini bersifat final, sehingga harus melaksanakan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah. Kami mengapresiasi lah putusan MK. Kami terima dan mempersiapkan untuk mengikuti PSU,” pungkasnya.
Diketahui, MK mendiskualifikasi caleg terpilih dari Partai Golkar Erick Hendrawantersebut, karena merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.
Untuk itu Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah harus melakukan PSU.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Darmadi
apresiasi
Mahkamah Konstitusi (MK)
PPP
caleg terpilih
Partai Golkar
Erick Hendrawan
PSU
Kecamatan Tarakan Tengah
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.