Tarakan Memilih

Pemilihan Suara Ulang di Dapil Kecamatan Tarakan Tengah, KPU Targetkan Anggaran Rp 5 Milliar 

Dilakukan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara KPU Tarakan targetkan Rp 5 milliar dapat terpenuhi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk dilakukan PSU (pemilihan suara ulang) tanpa menyertakan caleg terpilih dari Partai Golkar Erick Hendrawan, KPU Tarakan saat ini mulai melakukanpersiapan.

Rencananya siang ini, Jumat (7/6/2024) KPU Tarakan akan melakukan rapat internal untuk persiapan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara Selain rapat internal persiapan PSU, KPU Tarakan berkonsultasi ke provinsi karena mau tidak mau akan bersinggungan dengan anggaran, termasuk keamanan agar proses pelaksanaan PSU berjalan lancar aman dan damai.

Dedi Herdianto, Ketua KPU Tarakan mengatakan, saat ini pihaknya  terfokus di Pilkada 2024. Namun karena putusan MK sudah keluar, fokus terbagi dua untuk persiapan PSU sekaligus persiapan Pilkada 2024.

"Mau tidak mau fokus terbagi, termasuk dalam pelasanaan kebutuhan anggaran PSU di Kecamatan Tarakan Tengah. Dari 194 TPS dengan jumlah per TPS KPPS sebanyak tujuh orang tentu harus dihitung kembali. Saya berharap anggaran Rp5 miliar untuk pelaksanaan PSU bisa terpenuhi. Misalnya honor kemarin Rp1 juta sekian kemarin untuk petugas KPPS, itu sudah berapa ditambah dengan Linmas dua orang per TPS. Kemudian distribusi logisitik juga akan masuk dari penganggaran,” beber Dedi Herdianto.  

Baca juga: Caleg Terpilih Erick Hendrawan Diskualifikasi, Bawaslu Tarakan: Seharusnya Jujur Sejak Awal

Kemudian selain itu juga perlu anggaran untuk kegiatan cetak ulang, pembuatan kotak suara, bilik suara. Sehingga pihaknya saat ini memiliki tugas menyusun kira-kira besaran berapa dibutuhkan untuk PSU ini.

“Karena Pemilu maka sifatnya menggunakan APBN. Karena ini masih ada kaitan dengan pemilu. Maka anggaran itu nantinya diajukan dan digelontorkan mlalui APBN,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa sstimasi besaran di angka aman untuk plaksanaan PSU bisa mencapai berharap Rp5 miliar. “Itu kami harap,” katanya,

Tapi untuk kepastiannya pihaknya menunggu juga arahan lebih lanjut baik itu KPU RI bagaimana dan juga sampai ke KPU provinsi.

Tangkapan layan Youtube Mahkamah Konstitusi RI saat Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang PHPU yang diajukan PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
Tangkapan layan Youtube Mahkamah Konstitusi RI saat Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang PHPU yang diajukan PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta. (IST/tangkap layar)

“Perintah MK bahwa KPU Provinsi harus melakukan supervisi. Targetnya kami berharap secepatnya. Mengingat tahapan pilkada ini sangat padat waktunya mepet, di satu sisi kita harus membagi perhatian,” terangnya.

Ia melanjutkan, persoalan putusan MK tidak bisa juga disepelekan.Makanya pihaknya berupayan bisa secepatnya dilaksanakan. Ia melanjutkan dari 45 hari itu pihaknya akan mencoba mengupayakan dalam 30 hari semua kebutuhan PSU bisa tercapai atau terpenuhi.

“Jadi 15 harinya itu persiapan untuk pemilihan ulangnya. Untuk jumlah DPT kemarin mohon maaf belum bisa pastikan karena tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan. Pengecualian jika ada aturan di laksanakan sesuai jumlah DPT sebelumnya dimungkinkan bisa diberikan gambaran,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved