Tarakan Memilih
5 Caleg Terpilih Suara Tertinggi Dapil Tarakan Tengah ke KPU Tarakan, Herman: Putusan MK Tak Adil
Merasa keputusan MK tidak adil dengan mengharuskan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah, membuat 5 caleg terpilih suara tertinggi datangi Kanto KPU Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUKALTARA.COM, TARAKAN- Lima orang caleg tepilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah menyambangi Kantor KPU Tarakan Jumat (7/6/2024) sore kemarin. Pasca putusan MK yang didiskualifikasi caleg tepilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah Erick Hendrawan dan dilakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang),
Lima orang caleg tepilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah yang datang ke Kantor KPU Tarakan ini, adalah pemilik suara tertinggi caleg terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Pemilu 2024.
Lima caleg terpilih yang datang ke Kantor KPU Tarakan yakni, Herman Hamid (Demokrat), Randy Ramadhana Erdian (PKB), Herlin (PDIP), Sabariah (PKS) dan Riska Lestari (Golkar).
"Kami menyampaikan ketidakadilan putusan MK terhadap kami delapan orang caleg terpilih ini. Artinya orang lain yang berbuat, kok kami yang dihukum, ada ketidakadilan. Kami berkoordinasi dengan KPU Tarakan menanyakan bagaimana KPU Tarakan terhadap sikap putusan MK ini," terang Herman Hamid.
Baca juga: MK Kabulkan Permohonan PPP, Pemilihan Ulang di Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan Diskualifikasi
Sebagaimana diketahui, Herman Hamid awalnya diprediksi mendapatkan kursi ke-8 Dapil 1 Tarakan Tengah dengan perolehan suara 1.906 suara dan suara untuk parpol 2.419. Jika dihitung total ada 9 caleg pemilik suara tertinggi di Tarakan Tengah termasuk Erick Hendrawan.
Adapun Randy Ramadhana Erdian, meraih 2.621 suara dari PKB, kemudian Herlin 1.812 suara dari PDIP, Sabariah 979 suara dari PKS dan Riska Lestari dari Golkar 2.335 suara.
Lebih lanjut diterangkan Herman Hamid, menyikapi hal ini, delapan orang caleg terpilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah akan membuat surat penolakan terhadap PSU menyeluruh untuk semua caleg.
Selain itu lanjutnya, ditandatangani oleh caleg terpilih, surat penolakan juga akan ditandatangani oleh delapan ketua parpol.
"Karena kami masih berpikiran positif, barangkali MK luput dan lupa bahwa ada delapan orang yang tercederai ini dengan keputusan mempertahankan satu orang. Asumsi MK kan bagaimana dengan dua ribuan suara yang ke Erick Hendrawan, sementara kami ada delapan orang, ada tiga puluh ribu lebih suara kami dati delapan orang ini. Itu yang kami tuntut keadilan, sekalipun kami paham putusan MK final dan mengikat," tegas Herman Hamid.

Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan lagi, solusi lain,bisa dilakukan yakni ia bersama rekan caleg terpilih lainnya meminta agar PSU dilaksanakan tanpa melibatkan delapan orang caleg terpilih dengan suara tertinggi. Sehingga PSU hanya dilaksanakan untuk memilih satu orang pengganti Erick Hendrawan saja.
"Silakan PSU tetap, tapi tanpa mengikutkan delapan orang ini. Tinggal teknisnya delapan orang ini tetap, tinggal nanti satu kursi lagi," harapnya.
Jika melihat hasil pleno rekapitulasi Pemilu 2024 kemarin, terdapat 9 nama caleg terpilih yang meraih suara dominan dan hanya tinggal menunggu penetapan dari KPU Tarakan. Yaitu Muhammad Yunus (Gerindra), Riska Lestari (Golkar), Herman Hamid (Demokrat), Herlin (PDIP), Randy Ramadhana Erdian (PKB), Sabariah (PKS), Tarmiji (Hanura) dan Ibrahim (Nasdem).
(*)
Penulis: Andi Pausiah
caleg terpilih
Dapil
Kecamatan Tarakan Tengah
KPU Tarakan
Erick Hendrawan
PSU
Herman Hamid
Demokrat
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.