Tarakan Memilih

Biodata Erick Hendrawan Septian Putra, Caleg Golkar di Tarakan Didiskualifikasi, MK Perintahkan PSU

Erick Hendrawan Septian Putra merupakan caleg DPRD Kota Tarakan yang baru saja diputuskan didiskualifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/infopemilu.kpu.go.id
Berikut ini profil dan biodata Erick Hendrawan Septian Putra, caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Tarakan di Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 lalu. 

Putusan MK tertuang dalam Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 seperti dikutip dari laman MK RI, Kamis (6/6/2024) 17.46 WIB dan tayangan Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Alasan MK mendiskualifikasi caleg dari Partai Golkar tersebut, karena merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.

MK juga memerintahkan pemilihan ulang atau Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1.

Memerintahkan KPU Tarakan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” ungkap Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh 8 Hakim Konstitusi saat membacakan amar putusan.

Hakim Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan Pemilu adalah untuk menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih, jujur, dan berintegritas serta tidak tercela.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga: Putusan MK Batalkan Erick Hendrawan dari Caleg DPRD Tarakan: Saya Ikhlas, Fokus Ibadah Haji Dulu

Untuk mencapai hal tersebut, maka calon anggota legislatif atau caleg yang pernah menjadi terpidana harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat.

Hal ini untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya yang bersangkutan benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Mahkamah menilai, adanya jangka waktu 5 tahun tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilih untuk dapat menilai caleg secara kritis yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten).

“Dengan demikian, caleg yang telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan diharuskan menunggu atau terdapat masa jeda selama 5 tahun.

Setelah tidak lagi berstatus sebagai terpidana untuk dapat mengajukan diri menjadi caleg,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Erick Hendrawan Septian Putra ternyata belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 karena masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah Mei 2024.

Dengan demikian, proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dari Pihak Terkait atas nama Erick Hendrawan Septian Putra adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 bertanggal 30

Terhadap ketentuan tersebut, apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh Mahkamah dari alat bukti yang diajukan di persidangan, saat tahap penyerahan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD Kota Tarakan, Erick Hendrawan Septian Putra tidak menyerahkan dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr bertanggal 23 Mei 2019 kepada Termohon sebagai kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan.

Dengan kata lain, menurut Mahkamah, Erick Hendrawan Septian Putra tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN.

“Mahkamah berpendapat Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1,” lanjutnya lagi.

Oleh karena itu, terhadap Erick Hendrawan Septian Putra harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1.

Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.

Merunut kasusnya, sebelumnya Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh caleg atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golkar.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan No. 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan amar menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Meskipun telah ada putusan Bawaslu, menurut Pemohon, Termohon (KPU) tidak memperhatikan dan melaksanakan putusan Bawaslu dengan melakukan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024.

Kemudian, atas dasar dalil yang disampaikan oleh Pemohon, dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan untuk menetapkan bahwa calon anggota legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.

“Oleh karena itu, Termohon harus menetapkan suara yang didapatkan oleh Erick Hendrawan Septian Putra sebanyak 2.335 suara sebagai suara tidak sah.

Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Termohon agar menetapkan Pemohon sebagai Calon Terpilih Anggota Legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan jumlah suara sebesar 2.289 suara,” tukasnya.

 

Erick Hendrawan, Caleg Partai Golkar Dapil 1 Tarakan Tengah saat ini tengah menjalankan ibadah haji di Mekkah. (Dokumentasi Istimewa)
Erick Hendrawan, Caleg Partai Golkar Dapil 1 Tarakan Tengah saat ini tengah menjalankan ibadah haji di Mekkah. Berikut ini profil dan biodata Erick Hendrawan Septian Putra, caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Tarakan di Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 lalu. (Dokumentasi Istimewa) (DOK/PRIBADI)

 

Baca juga: MK Kabulkan Permohonan PPP, Pemilihan Ulang di Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan Diskualifikasi

Putusan MK Batalkan Erick Hendrawan dari Caleg DPRD Tarakan: Saya Ikhlas, Fokus Ibadah Haji Dulu

Diberitakan TribunKaltara.com sebelumnya, mengetahui putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) diskualifikasi dari calon anggota legislatif ( caleg ) DPRD Kota Tarakan, Erick Hendrawan mengaku ikhlas dan legowo.

Saat ini dirinya ingin fokus ibadah haji terlebih dahulu di Tanah Suci, Mekkah.

Mahkamah Konstitusi resmi mengeluarkan putusan mendiskualifikasi caleg dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra dan tertuang dalam Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Ini disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam rilis persnya yang ditayangkan Kamis (6/6/2024) 17.46 WIB dan juga live sidang putusan MK melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

MK mendiskualifikasi caleg dari Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, karena merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.

Selain itu MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra.

Tangkapan layan Youtube Mahkamah Konstitusi RI saat Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang PHPU yang diajukan PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
Tangkapan layan Youtube Mahkamah Konstitusi RI saat Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang PHPU yang diajukan PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta. (IST/tangkap layar)

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Menanggapi putusan tersebut, Erick Hendrawan mengaku siap dan legowo menerima putusan yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo sore tadi di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK Jakarta.

"Terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya.

Terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini, saya tetap akan berjuang bersama bapak atau ibu, walaupun tidak di legislatif," ungkap Erick Hendrawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024) malam.

Untuk diketahui Erick Hendrawan saat ini sedang menjalan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah .

Lebih lanjut Erick Hendrawan dalam pesan WA-nya menyampaikan agar jangan sungkan, apapun itu, persoalan yang ada ia tetap berkomitmen mencari solusinya.

"Insya Allah saya berkomitmen mencarikan solusinya. Kemudian dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya memohon kepada bapak atau ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari Tanah Suci, untuk menentukan kemana pilihan kita di PSU nanti," terang Erick Hendrawan.

Ia meminta kepada semua pihak agar diberikan waktu untuk fokus beribadah dulu sebagai ikhtiar  untuk menentukan arah dan politik ke depannya.

Sebelumnya Erick Hendrawan berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji dan sempat berpamitan kepada seluruh rekannya dan berkirim kata maaf melalui pesan WA.

Erick diketahui berangkat ke Tanah Suci bersama sang istri pada 8 Mei 2024 menggunakan travel haji.

Ia juga meminta doa agar bisa sehat dalam menjalankan ibadah kemudian kembali ke Tanah Air dengan kondisi sehat walafiat.

"Insya Allah hari ini, kami akan bertolak menuju Tanah Suci guna melaksanakan ibadah haji," ungkapnya pada tanggal 8 Mei 2024 lalu.

Erick Hendrawan yang juga kader Partai Golkar sendiri diketahui memiliki perolehan suara sebesar 2.335 dari Dapil Kota Tarakan 1 Tarakan Tengah pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. 

Namun oleh Ketua MK dalam amar putusannya menyatakan  2.335 suara disebut sebagai suara tidak sah.

Sementara itu, Asrin M Saleh, Sekretaris DPD Partai Golkar Tarakan menyampaikan terkait putusan MK ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

"Maaf untuk sementara kami no comment," pungkasnya. 

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved