Bulungan Memilih
Daftar 25 Anggota DPRD Bulungan Terpilih Hasil Pemilu 2024, Gugatan PBB Ditolak Kursi Golkar Aman
Berikut daftar 25 anggota terpilih DPRD Bulungan hasil Pemilu 2024, pasca gugatan Partai Bulan Bintang ( PBB ) ditolak, kursi Partai Golkar aman.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Berikut prediksi daftar 25 anggota terpilih DPRD Bulungan hasil Pemilu 2024, pasca gugatan Partai Bulan Bintang ( PBB ) ditolak, kursi Partai Golkar aman.
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) menolak seluruh eksepsi termohon PBB, khususnya untuk Dapil 1 Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Dalam putusan MK, disebutkan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
Terkait dalil Pemohon tentang pengurangan 3 suara di TPS 039 Desa Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, setelah mencermati Formulir C, Pemohon memperoleh 3 suara, bukan 6 suara seperti yang didalilkan.
Hal ini sesuai dengan keterangan Bawaslu dan bukti surat/tulisan yang diajukan.

Sementara, terkait dalil mengenai adanya penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1 suara di TPS 076 Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, setelah mencermati Formulir C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan, ditemukan bahwa Pihak Terkait memperoleh 58 suara.
Baca juga: Gugatan PBB Ditolak MK, Potensi Golkar Dapatkan Kursi ke-9 DPRD Bulungan Dapil Satu Semakin Besar
Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan Bawaslu dan bukti yang diajukan.
Hakim Arief Hidayat menyebut bahwa terkait dalil Pemohon mengenai kesalahan KPPS di TPS 035 Kelurahan Tanjung Selor, ditemukan penggunaan 5 kertas suara bagi 34 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK), Pemohon telah melaporkan Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 035 Kelurahan Tanjung Selor kepada Bawaslu, dan telah diputus oleh Bawaslu Bulungan dengan Putusan Nomor 02/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/24.04/III/2024 bertanggal 17 Maret 2024.
KPU Bulungan melalui KPU Kaltara telah menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, dengan mengeluarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 156/SD-PL.01.8/65/4/2024, perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Bulungan Nomor 02/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/24.04/III/2024.
Atas putusan MK tersebut, Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan untuk tahapan penetapan caleg terpilih DPRD Bulungan.
Diperkirakan penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 10 atau 11 Juni 2024.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PBB, KPU Bulungan akan Lakukan Penetapan Caleg Terpilih pada 10 dan 11 Juni 2024
“Untuk penetapannya yakni 3 hari pasca putusan MK,” kata Mahdi E Paokuma kepada wartawan, Jumat (6/7/2024).
Mekanisme yang akan dilakukan yakni MK akan bersurat kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI menurunkan informasi tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini KPU Bulungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.