Bulungan Memilih

Pileg 2024, PBB Klaim Kursi Kesembilan Miliknya, Berikut Saran Partai Yusril ke KPU Bulungan

Perwakilan Parpol PBB Bulungan memberikan usulan kepada KPU Bulungan berkaitan dengan regulasi penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Politisi PBB, Sumardi saat menyampaikan masukan kepada KPU Bulungan berkaitan perolehan sebaran suara pada Dapil 1 (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Perwakilan Partai Politik (Parpol) PBB Bulungan memberikan usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan berkaitan dengan regulasi penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih.

Usulan tersebut disampaikan oleh, politisi PBB Bulungan, Sumardi dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih.

Hal tersebut lantaran, menurut Sumardi pihak KPU harus memperhitungkan beberapa kredit point dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang mekanisme penetapan perolehan kursi bagi parpol dengan hasil bagi suara sama.

Yang mana pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk alokasi kursi ke sembilan Dapil 1 diperebutkan oleh dua parpol dengan jumlah hasil bagi suara sama yakni Partai Golkar dan PBB dengan perolehan 1.940 suara.

Baca juga: Golkar Raih Kursi Terbanyak dan Berhak Unsur Pimpinan, Riyanto Berpotensi Jadi Ketua DPRD Bulungan

Sehingga dalam hal ini, untuk perhitungan perolehan kursi parlemen KPU Bulungan mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 13, yang mana untuk perolehan kursi ke sembilan diberikan kepada parpol dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

“Kami berharapnya, ini menjadi masukan dan catatan bagi penyelenggara bahwa, yang dipedomani seharusnya bukan hanya persebaran suara dari parpol tapi juga harus melihat persebaran suara dari caleg itu sendiri,” kata Sumardi dalam rapat pleno beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perhitungan menggunakan metode sainte lague adalah proses perhitungan yang membantu partai kecil untuk berkembang dan memperoleh keadilan.

“Oleh karena itu, seharusnya kursi kesembilan diberikan kepada PBB. Harapnya masukan dari kami ini dapat dijadikan catatan dalam rancangan pemilu selanjutnya,” tutupnya.

Baca juga: Tak Laporkan Harta Kekayaan ke KPK RI, Anggota DPRD Bulungan Kaltara Terpilih Terancam tak Dilantik

Meskipun terdapat cacatan dan masukan dari PBB, hal tersebut tidak merubah hasil dan rapat pleno tetap dilanjutkan.

Oleh karenanya dalam hal ini kursi kesembilan Dapil 1 tetap diraih oleh partai Golkar.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved