Breaking News

Tarakan Memilih

PSU di Dapil Kota Tarakan 1 Tanpa Erick Hendrawan, KPU Koordinasi dengan Aparat Lakukan Pengamanan

Persiapan KPU Tarakan menjelang PSU sudah dimulai. Pencetakan surat suara juga harus dibuat termasuk penggunaan nomor urut yang tetap sama oleh DCT.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Persiapan KPU Tarakan menjelang PSU sudah dimulai.

Pencetakan surat suara juga harus dibuat termasuk penggunaan nomor urut yang tetap sama oleh Daftar Calon Tetap (DCT) dalam PSU di Dapil Kota Tarakan 1 nanti pada 13 Juli 2024 mendatang.

KPU Tarakan juga sudah berkoordinasi dengan stakholders terkait mengantisipasi gejolak yang muncul termasuk adanya kemungkinan perubahan jumlah perolehan suara.

Dikatakan Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto adapun untuk pencetakan surat suara dilakukan pencetakan ulang atau surat suara baru.

Baca juga: KPU Gelar Sosialisasi PSU Dapil 1 Tarakan Tengah, Pj Wali Kota Harapkan Pemilih Datang ke TPS

Karena di surat suara yang lama masih tercantum nama Erick Hendrawan (EH) yang didiskualifikasi sebagaimana putusan MK yang tidak menyertakan EH.

Sehingga lanjutnya, proses pencetakan menunggu dari KPU RI dan KPU Provinsi Kaltara dan pengadaan ada di KPU Provinsi dan KPU RI.

Lalu dari sisi penentuan nomor urut daftar calon lanjutnya sesuai edaran diterima untuk nomor tidak berubah karena tidak ada pemutakhiran DCT dan penetapan DCS misalnya.

Pada intinya formula susunan DCT seperti kemarin tanpa mengikutsertakan EH.

Misalnya EH kemarin dalam surat suara disertakan di nomor lima, maka di surat suara yang baru nomor urut dan nama EH tidak disertakan.

“Nomor 5 dikosongkan dan lanjut ke nomor 6,” jelasnya.

Ia melanjutkan Adhoc PPK dan PPS karena sudah terbentuk meski peruntukan untuk Pilkada 2024, tapi sesuai arahan KPU RI, tetap menggunakan badan adhoc yang sudah ada hari ini dibentuk.

Catatanya di SK-kan untuk perbantuan PSU.

Kemudian KPPS juga demikian memanggil KPPS yang pernah bertugas sebelumnya.

Pengecualian KPPS sebelumnya sudah tidak bersedia atau sudah gugur sebagai persyaratan, karena ada misalnya tergabung dalam parpol, menjadi TNI Polri maka tidak bisa digunakan kembali.

Dalam hal ini KPU Tarakan mengambil kebijakan di jajaran pimpinan KPU Kota Tarakan, sebisa mungkin tidak memanggil KPPS yang bermasalah di Pemilu Serentak 2024 kemarin.

Jika ada maka direkrut ulang diganti yang baru.

Ia melanjutkan dari sisi evaluasi persoalan dari KPPS saat pemilu kemarin, masih menunggu laporan dari PPS. PPS di tingkat kelurahan lebih memahami medan lanjutnya.

Sesuai jadwal pembentukan badan Adhoc dimulai 21 Juni 2024 sampai 26 Juni 2024 mendatang.

Artinya masih menunggu pembentukan juga.

“Untuk yang masih bersedia, kami tidak seleksi lagi. Kecuali bagi yang sudah memang kosong, seperti yang saya sebutkan, yang sudah menjadi anggota TNI Polri, kemudian terdaftar sebagai parpol, dan juga yang bermasalah maka itu akan kami lakukan proses perekrutan,” paparnya.

Berbicara honor masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.

Ia melanjutkan lagi, bahwa anggaran yang diusulkan sudah dimasukkan juga untuk KPPS.

“Karena anggarannya itu kan pada saat pemilu di kondisi normal,” tegasnya.

Lebih lanjut diterangkan Dedi, berbicara jumlah surat suara yang akan dicetaknantinya menyesuaikan jumlah DPT ditambah dua persen.

Bukan menggunakan jumlah DPT yang ada saat ini melainkan di Pemilu 2024 kemarin.

Sehingga semisal ada gerakan tambahan dari masyarakat dari luar eksodus ke Tarakan Tengah, tetap tidak bisa terakomodir karena Patoka DPT sebelumnya di 14 Februari 2024 lalu.

Kemudian berbicara TPS, total 194 TPS akan melaksanakan pemilihan ulang jika merujuk bahasa 1 dapil di putusan MK.

Ia juga tak menampik ada konsekusi dari PSU.

Bisa jadi hasil suara yang diperoleh caleg kemarin mendapat suara tertinggi bisa jadi berubah.

Begitu juga yang kemarin caleg yang tidak sempat lolos.

“Sebaliknya kemarin gak lolos bisa lolos. Kana da 18 partai. Anggaplah satu partai 10 calon. Berarti ada 180 caleg akan bertarung minus EH. Jadi total 179 caleg bertarung nanti,” ujarnya.

Ia melanjutkan lagi bahwa jika kemarin sudah ada 9 pemilik suara tertinggi maka sisanya ada 172 caleg akan memiliki kesempatan sama di momen PSU.

Dedi menambahkan menghadapi gejolak yang berpotensi terjadi karena konsekuensi perubahan suara nanti setelah PSU, pihak KPU sudah lakukan koordinasi dengan stakeholders.

Lebih lanjut kata Dedi, bahwa akan ada rakor stakeholders untuk pelaksanaan PSU dibahas juga keamanannya.

Baca juga: 9 Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Minus Erick Hendrawan Menunggu Hasil PSU pada 13 Juli 2024

Mengundang Polres, Kodim, Lantamal, BIN, Satpol PP.

Meski secara hierarki di provinsi tapi tetap mengundang semua stakeholders.

“Ini juga mengantisipasi penanganan yang dilakukan menghadapi mobilisasi massa, munculnya hal-hal yang mengganggu jalannya PSU sampai selesai,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved