Berita Tana Tidung Terkini

Pasar Imbayud Taka Ditata Ulang, Satpol PP Tana Tidung Akan Tertibkan Pedagang Basah Pinggir Jalan

Satpol PP Tana Tidung lakukan penertiban pedagang basah yang berjualan di pinggir jalan agar pindah ke pasar basah Imbayud Taka.

Editor: Amiruddin
Tribunkaltara.com/Rismayanti
Plt. Kepala Satpol PP Tana Tidung, Didik Darmadi, kepada TribunKaltara.com saat ditemui di Kantornya Jl Trans Kaltara, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (9/7/2024). (Tribunkaltara.com/Rismayanti). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berkaitan dengan adanya penataan ulang Pasar Imbayud Taka Tideng Pale, Satpol PP Tana Tidung lakukan penertiban pedagang basah yang berjualan di pinggir jalan agar pindah ke pasar basah Imbayud Taka.

Penertiban dilakukan atas permintaan kerja sama dari Disperindagkop Tana Tidung untuk mengakomidir pedagang basah agar menggunakan fasilitas yang telah disiapkan di dalam pasar.

Pedagang basah yang dimaksud yakni pedagang yang menjual ikan, daging, ayam, dan sejenisnya.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Satpol PP Tana Tidung, Didik Darmadi, kepada TribunKaltara.com saat ditemui di Kantornya Jl Trans Kaltara, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (9/7/2024).

"Kami diminta Disperindagkop untuk mengakomodir penjual ikan di luar supaya tertiblah jadi satu berjualan di pasar.

Salah satu lokusnya mungkin dari segi estetika lingkungan yang pasti berdampak pada pengaruh ekonomi," ucap Didik.

 

Aktivitas pedagang di Pasar Imbayud Taka Jl Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (9/7/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti)
Aktivitas pedagang di Pasar Imbayud Taka Jl Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (9/7/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: Pisahkan Pedagang Basah dan Kering, Pemkab Tana Tidung Tata Ulang Pedagang Pasar Imbayud Taka

Ia mengaku, jika nantinya penertiban dilaksanakan, maka itu akan menjadi tahapan yang ketiga kalinya dilakukan kepada pedagang basah.

"Pasti kita melakukan pendekatan persuasif dulu.

Kalau Minggu ini kita laksanakan penertiban, artinya ini udah tahap ketiga," akunya.

Adapun hasil dari penertiban pertama yang dilakukan, mendapat respons positif dari masyarakat yang berjualan di luar pasar.

"Yang pertama itu mereka Alhamdulillah responnya positif.

Berarti mereka mau dipindahkan, asalkan penempatannya terfokus satu tempat sesuai jenisnya.

Jangan digabungkan dengan pedagang kering," ujarnya.

Ia mengatakan, penertiban akan dilakukan sesuai dengan arahan Disperindagkop, yaitu setelah proses perbaikan di bangunan baru Pasar Imbayud Taka selesai.

"Kalau hasil dari Disperindagkop itu kemungkinan tunggu agak kering drainasenya," katanya.

 

Plt. Kepala Satpol PP Tana Tidung, Didik Darmadi, kepada TribunKaltara.com saat ditemui di Kantornya Jl Trans Kaltara, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (9/7/2024). (Tribunkaltara.com/Rismayanti).
Plt. Kepala Satpol PP Tana Tidung, Didik Darmadi, kepada TribunKaltara.com saat ditemui di Kantornya Jl Trans Kaltara, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (9/7/2024). (Tribunkaltara.com/Rismayanti). (Tribunkaltara.com/Rismayanti)

Ia juga menjelaskan sebelum penertiban, timnya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap pedagang basah yang nantinya akan dipindahkan.

"Kami akan lakukan pendekatan dalam waktu dekat ini, untuk memberikan informasi bahwa dalam waktu dekat penjual ikan ini mau tidak mau harus siap pindah," jelasnya.

Sejauh ini, masih ada kurang lebih delapan pedagang ikan yang berjualan di luar pasar dengan memanfaatkan trotoar jalan yang ada di depan rumah masing-masing.

"Pedagang ikan dan ayam yang diluar itu kurang lebih ada 8.

Tapi kadang-kadang ada nambah lagi yang mobil, tapi yang mobil itu tidak terlalu mengganggu," tambahnya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama Disperindagkop Tana Tidung dengan mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.


(*)

Penulis : Rismayanti

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved