Bulungan Memilih

Bawaslu Bulungan Sebut Kecamatan Tanjung Selor Paling Berpotensi Hasilkan Data tak Baik Dalam Coklit

Bawaslu Bulungan sebut Kecamatan Tanjung Selor menjadi daerah paling berpotensi dalam menghasilkan datatidak baik dalam pemuktahiran data pemilih.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Bulungan, Riswan (TribunKalntara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan sebut Kecamatan Tanjung Selor menjadi daerah paling berpotensi dalam menghasilkan data tidak baik dalam pemuktahiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Bulungan, Riswan.

Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada karakteristik daerah Tanjung Selor selama ini.

“Berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama teman-teman pengawas pemilu (Panwaslu) untuk daerah paling rawan memang di Tanjung Selor. Banyak warga yang tidak berada ditempat saat petugas pantarlih dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), entah sedang bekerja diluar kota atau seperti apa,” kata Riswan kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/7).

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Bulungan Imbau Masyarakat Lakukan Perubahan Data KTP Sesuai Domisili

Dalam hal ini, Bawaslu juga memberikan catatan kepada proses tahapan coklit yang masih berjalan saat ini yang kemudian menjadi bahan evalusi bagi KPU Bulungan dalam pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.

Catatan-catatan tersebut seperti masih terdapat beberapa warga yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercantum dalam daftar pemilih.

“Kasus ini terjadi hampir diseluruh kecamatan. Orangnya sudah meninggal tetapi masih masuk dalam DP4,” ungkapnya.

Selanjutnya yakni terdapat beberapa warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetapi belum memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP), sehingga ini menjadi catatan bagi KPU kedepannya bagaimana untuk berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain itu terdapat hal spesifik lainnya yakni berkaitan dengan aksesabilitas bagi penyandang disabilitas.

“Sebagai contoh di Tanjung Palas Barat terdapat salah satu warga dengan kategori orang dalam gangguan jiwa dan masuk dalam daftar pemilih. Ini menjadi perhatian bagaimana kemudian beliau bisa benar-benar masuk dalam daftar pemilih, untuk prosesnya seperti apa harus dikoordinasikan kembali,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sebut PMI Kantongi KTP Nunukan jadi Potensi Kerawanan Pemilu

Riswan menyampaikan, berkenaan dengan penemuan di lapangan hingga saat ini, Bawaslu belum memberikan saran perbaikan secara tertulis dan masih dalam tahap koordinasi dengan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Bulungan.

“Untuk proses pengawasan kita menggunakan dua metode yakni pengawasan secara melekat dan pengawasan menggunakan uji petik atau sampling,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved