Breaking News

Tarakan Memilih

Daftar 8 Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Nasibnya Kembali Ditentukan Hasil PSU, Digelar Besok

Berikut daftar 8 caleg terpilih DPRD Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, nasibnya kembali ditentukan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar besok.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Penyotiran surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU)di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Sabtu (13/7/2024). 8 Caleg terpilih DPRD Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, nasibnya kembali ditentukan hasil PSU besok. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Berikut daftar 8 caleg terpilih DPRD Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, nasibnya kembali ditentukan hasil Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) digelar besok, Sabtu (13/7/2024).

KPU Tarakan menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi caleg terpilih dari Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra.

Putusan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam putusannya, disebutkan alasan Mahkamah Konstirusi mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra, karena merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.

Baca juga: 9 Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Minus Erick Hendrawan Menunggu Hasil PSU pada 13 Juli 2024

Pelaksanaan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah beso tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra.

“Memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan PSU hanya untuk 1 jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi.

Tangkapan layan Youtube Mahkamah Konstitusi RI saat Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang PHPU yang diajukan PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
Tangkapan layan Youtube Mahkamah Konstitusi RI saat Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang PHPU yang diajukan PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta. (IST/tangkap layar)

Seperti diketahui DPRD Tarakan dialokasikan 30 kursi, dengan rincian Dapil I  (9 kursi), Dapil II (7 kursi), Dapil III (10 kursi) dan Dapil IV (4 kursi).

Berikut ini daftar 8 caleg terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah hasil Pemilu Legislatif 2024, 2 caleg dari petahana dan 7 caleg wajah baru:

1. Randy (PKB) 2.621 dari PKB

2. Muh Yunus (Gerindra)  1.963 suara

3. Hj.Riska (Golkar) 1.906 suara

4. Herman (Demokrat) 1.812 suara.

5. Ibrahim (Nasdem) 1.460 suara

6. Herlin (PDIP) 1.186 suara

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved