Tarakan Memilih
Pemilih Pindah dari Dapil 1 Tarakan tak Bisa Coblos pada Pemilu Ulang, Penjelasan KPU Kaltara
Pemilih yang telah pindah domisili tidak diperbolehkan untuk mencoblos di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Bagi pemilih yang telah pindah domisili tidak diperbolehkan untuk mencoblos di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam PSU, untuk pemilih hanya mengacu pada data DPT DPTb dan DPK saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Di luar dari data tersebut, KPPS (Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara) harus tegas menolak.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kaltara Chairullizza, saat sosialisasi bersama PPK, PPS serta KPPS di ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis (11/7/2024).
"Misalnya sudah pindah kependudukan di Tana Tidung walau terdaftar di DPT. Kemudian juga sudah jadi TNI Polri. Meski terdata dalam DPT.
Tolok ukurnya nanti orang menggunakan hak suara atau datang ke TPS mekanisme sama diminta KTP, bisa melihat yang bersangkutan menjadi bagaian yang memenuhi surat pemberitahuan atau tidak," tegas Chairullizza.
Para pemilih dalam formulir C pemberitahuan ada logo PSU, sehingga ini menjadi tanda. Bahkan formulir C pemberitahuan telah disebar di mulai 11 Juli 2024 sampai 13 Juli 2024.
Baca juga: Besok Pemungutan Suara Ulang di Tarakan Kaltara, KPU Target Partisipasi Pemilih Seperti Pemilu 2024
Chairullizza berharap jangan sampai ada oknum KPPS nakal. Jika C pembritahuan tidak terbagi nanti akan direkap begitu juga yang sudah terbagi, petugas juga melapor ke PPS PPK dan KPU secara berjenjang
Berkaitan formulir A pindah memilih, kata Chairullizza, sudah disiapkan datanya oleh KPU Tarakan, siapa yang masuk DPT DPTb dan DPK.
Selanjutnya untuk pengisian c plano salinan. Prosesnya ditulis. Ada beberapa kasus lanjutnya di luar Kaltara, disampaikan ke MK karena ada oknum KPPS curang.
"Modusnya baca surat suara itu petugas yang suatanya lantang tapi di dalamnya ada skenario.
Misalnya surat suara disebut A tapi ditulis B. Karena apa ini ada main dengan calonnya. Hal ini harus diperhatikan jeli para saksi," ujarnya.
Yang terpenting lainnya, absensi ditulis benar, dan ada tanda tangan sebagai bukti. Sehingga nanti bisa dijadikan alat bukti manakala ada masalah sampai di MK.
Baca juga: Persiapan PSU Dapil Tarakan Tengah, Proses Validasi Surat Suara oleh KPU Libatkan Parpol

"Benar ga jumlah pakai KTP sekian, ini buktinya salinan absensi. Proses kita manual. Kalau ada persoalan juga, yang menjadi rujukan utama ada di C plano," ucapnya.
Ia juga mengingkatkan kepada KPPS agar jumlah surat suara digunakan, jumlah pemilih dan hasil harus sama ditulis di c plano. Jangan sampai ada selisih.
"Petugas KPPS diminta juga dokumentasikan dan simpan sebagai data pribadi untuk hasil C plano sebagai back up data," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
pemilih
pindah domisili
mencoblos
PSU
Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah
Tarakan
Kalimantan Utara
DPT
KPPS
Komisioner KPU Kaltara
Chairullizza
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.