Berita Tarakan Terkini

Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani, BPJS Kesehatan Sebut Dokter Penanggung Jawab Tidak Full Time

Akibat dokter penanggung jawab pelayanan kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK tidak bekerja secara full time, pasien kemoterapi tidak dilayani.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan saat diwawancarai Tribunkaltara.com 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-BPJS Kesehatan Tarakan akhirnya memberikan tanggapan terkait adanya keluhan pasien kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Kalimantan Utara yang tidak lagi dilayani.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengungkapkan pada dasarnya pelayanan kemoterapi terhadap pasien BPJS Kesehatan tetap dijamin. Hanya saja dalam menjalin kerjasama dengan rumah sakit harus ada kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya dokter penanggung jawab pelayanan kemoterapi harus full time.

Ia mencontohkan pasien BPJS Kesehatan yang  ingin kemoterapi di daerah mana saja di seluruh Indonesia dijamin, asalkan harus sesuai kriteria yang ditentukan Kemenkes, yakni dokter penanggung jawab pelayanan kemoterapi harus full time. Khusus di RSUD dr H Jusuf SK, kriteria ini belum dipenuhi. Sambil menunggu kriteria dipenuhi RSUD dr H Jusufu SK,  layanan kemoterapi dialihkan sementara ke tempat lain.

“Saat ini Rumah Sakit sedang berproses untuk memenuhi kriteria itu, semoga bisa dilakukan dengan cepat. Kalaupun tidak dapat dilakukan kita tentunya akan ekskalasi supaya masyarakat di Kalimantan Utara ini dapat dilayani di RSUD dr H Jusuf SK,” ungkapnya.

Baca juga: Begini Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani di RSUD Jusuf SK

Menurut Yusef Eka Darmawan, jika kriteria yang telah ditentukan terpenuhi, kerjasama pelayanan kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK tetap berlanjut. Namun kalau kriteria tersebut tidak dipenuhi, tentunya kerjasama tidak akan berlanjut.  

“Nah kalau ternyata wanprestasi masa berlanjut, kan ndak bisa. Malah nanti kami yang terkena, Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat. Sambil berproses dalam waktu sesingkat-singkatnya Rumah Sakit memenuhi hasil kredensial dan kami bersurat. Kemudian kami masih menunggu jawaban dari rumah sakit sampai saat ini belum ada kami terima secara tersurat,” ujarnya.

Yusef Eka Darmawan menegaskan pihaknya sampai saat masih menunggu surat jawaban dari Rumah Sakit apakah bisa atau tidak  memenuhi kriteria yang telah ditentukan, karena  nanti akan diekskalasi ke kantor pusat. Jadi ini semuaga tergantung dari RSUD dr H Jusuf SK

“Kan ini gak bisa secara lisan. Jangan sampai jadi bahan temuan KPK. Memang ini masalah pelayanan tidak bisa bersabar. Tapi kami juga menunggu surat dari rumah sakit. Saat ini memang sudah ada surat dari Pemda sudah kami sampaikan tapi rumah sakit sepertinya belum ada jawaban,” jelasnya.

Disinggung mengenai RSUD dr H Jusuf SK  sebelumnya sempat mengusulkan permintaan jadwal Senin, Selasa dan Rabu setiap minggu, Yusef Eka Darmawan menegaskan harus ada surat tertulis dan bukan lisan.

Baca juga: Pasien Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Keluhkan Harus Berbayar Mandiri dan tak Dijamin BPJS

“Sehubungan hasil kunjungan supervisi, harusnya ada masalah, hasil pertemuan, maka rumah sakit tindaklanjuti seperti apa jawabannya. Kalau dari pemda sudah sampaikan dan nanti diekskalasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terkait kriteria yang tidak terpenuhi lanjutnya adalah dokter. Untuk kasusnya bisa ditanyakan di Rumah Sakit lanjutnya.

“Karena kalau saya buka tidak enak, kalau bicara perjanjian kerja sama di awal komitmen full, tiba-tiba dokternya hilang, kami juga bingung menyikapinya gimana saya gak mau panjang lebar,” tegasnya.

Kembali disinggung mengenai pernyataan Rumah Sakit melalui plt Direktur RSUD dr.H.Jusuf SK, Dokter Budi Aziz bahwa dokter tidak bisa purna waktu lantaran kondisinya berbeda dengan di Pulau Jawa. Yusef dalam hal ini menjawab bahwa harusnya hal ini dikomunikasikan.

“Dijawab secara tertulis dari rumah sakit nanti kami ekskalasi. Jadi kemarin kan kejadiannya dari supervisi dan tinggal dijawab saja,” ujarnya. Kemudian disinggung semisal rumah sakit sudah bersurat ke BPJS secara resmi, maka langkah dilakukan BPJS apakah bisa mengubah kebijakan di surat edaran? Yusef dalam hal ini menjawab bisa menyetujui. Ia melanjutkan bahwa kasus ini sudah pernah dan banyak terjadi di Indonesia.

“Selama ada ekskalasi istilahnya atau diskresi, bicara tentang UU bicara tentang Permenkes, syaratnya harus ada dokter. Aturan purna waktu itu kredensial. Setiap faskes harus ada dokter,” jelasnya.

Nugraha Putra, pasien yang didiagnosis kanker yang disebut Lhymphoma Colli dan harus menjalani kemoterapi saat diwawancarai media siang tadi, Senin (5/8/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Nugraha Putra, pasien yang didiagnosis kanker yang disebut Lhymphoma Colli dan harus menjalani kemoterapi saat diwawancarai media siang tadi, Senin (5/8/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Kembali disinggung mengenai semisal dokternya tetap tak bisa dipaksakan purna waktu, Yusef menegaskan bahwa bisa kembali ditanyakan ke pihak rumah sakit bahwa selama ini siapa dokter yang melayani.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam hal ini jika seperti penyampaian Plt Direktur RSUD dr H Jusuf SK, maka ia mengatakan RSUD dr H Jusuf SK silakan bersurat ke BPJS.

“Kami tunggu surat konfirmasinya. Kami sudah bersurat ya dijawab surat konfirmasinya,” terangnya.

Ia menjelaskan ulang lagi bahwa mulanya ini dari tim BPJS yang datang ke RSUD dr.H.Jusuf SK pada bulan lalu. Lalu kemudian ternyata, dokter yang melayani sesuai perjanjian kerja tidak ada di tempat tapi klaim ke BPJS tetap ada.

“Saya tidak bisa panjang lebar menjelaskan. Jadi seperti wanprestasi. Komitmennya dari awal berdiri bahwa akan ada dokter di situ, yang purna waktu tiba-tiba dokternya tidak ada tapi layanan ada berjalan,” jelasnya.

Ketika Rumah Sakit tetap tidak bisa memenuhi purna waktu diminta sebagaimana komitmen dalam perjanjian kerja sama, ia meminta RSUD dr H Jusuf SK harusnya bersurat, BPJS Kesehatan Tarakan akan mencari solusi.

“Karena dasar untuk mencari solusi adalah surat. Dan untuk intervensi tergantung kebijakan pusat. Kan ini UU, Permenkes. Semua diatur. Kami tidak bisa menentukan kebijakan tanpa regulasi. Makanya dijawab, Alhamdulillah ini sudah dibantu pemda bersurat, dijawab sudah buat permohonan. Malah surat dari pemda yang kami proses rumah sakit untuk keringanan di rumah sakit untuk diskresi,” jelasnya.

Baca juga: RSUD dr Jusuf SK Tarakan Tambah Layanan Bedah Onkologi dan Kemoterapi untuk Deteksi Dini Kanker

Kembali disinggung mengenai kondisi yang terjadi berimbas ke pasien. Maka langkah terdekat yang ditempuh BPJS, ia mengimbau kepada faskes kerja sama yang memenuhi syarat dipersilakan salah satunya memenuhi kategori purna waktu.

“Kemarin kan yang dilayani bukan dokternya. Bisa konfirmasi ke sana (RSUD),” jelasnya.

Dengan kondisi temuan itu, lanjutnya untuk pelaporan sebenarnya pihaknya belum bisa menyampaikan detail untuk dugaan temuan. Yang jelas saat ini pihaknya memiliki tim pencegahan dan kecurangan. Di tim ini dibentuk direksi BPJS dan AKJKN Pemda. Tugasnya mencari potensi pencegahan dan kecurangan yang terjadi.

“Mungkin sudah mendengar terkait faskes yang tanda kutip. Saya ingin jelaskan, fungsi tim pencegahan dan kecurangan, adalah mencegah dan kedua menangani kecurangan. Apa saja, semua ada di Permenkes 16. Ada manipulasi diagonas contohnya, layanan tidak sesuai misalnya,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved