Berita Tarakan Terkini

Berikut Enam Poin Disepakati Komisi IV DPRD Kaltara, Tangani Masalah Pasien Kemoterapi di RSUD

Akhirnya 6 poin telah disepakati, setelah Komisi IV DPRD Kaltara melakukan pertemuan dengan manajemn RSUD dr H Jusuf SK, BPJS Kesehatan dan Dinkes.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pertemuan bersama DPRD Kaltara melalui gabungan komisi, menghadirkan Kandinkes Kaltara, Plt Direktur RSUD dr.H.Jusuf SK, melaksanakan agenda rapat kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kaltara menghadirkan Dinkes Provinsi Kaltara, RSUD dr.H.Jusuf SK dan BPJS Kesehatan membahas terkait tindak lanjut pelayanan kemoterapi pasien agar tidak berlarut-larut. 

Yancong menambahkan, jika digambarkan rinciannya satu pasien saja misalnya bisa memakan biaya akomodasi Rp5 juta sampai Rp20 juta dikalikan 80 pasien maka bisa sampai Rp1 miliar lebih estimasinya. 

"Untuk dokter juga kami minta pertanggungjawaban. Kalau tidak bisa apa-apa dikeluarkan saja. Lisensinya dicabut. Dan kan informasinya untuk pasien ternyata, untuk tingkatan kemo tidak sama, paling tidak membantu masyarakat jadi dirujuk keluar. Karena jadi persoalan biaya trasportasi akomodasi. Kalau BPJS Kesehatan mereka akan bahas teknis kita minta dikerjasamakan," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved