Jumat, 8 Mei 2026

Tarakan Memilih

Sempat Diberhentikan, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Aktif Lagi, Begini Penjelasannya

Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 yang sempat diberhentikan kini akfif kembali sampai ada peralihan masa jabatan setelah SK baru keluar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Yulius Dinandus, Wakil Ketua II DPRD Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN  -Pemprov Kaltara kembali mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.44/K.377/2024 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.374/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan periode 2019 -2024. 

Surat Keputusan ini diterima pula DPRD Tarakan, artinya, Surat Keputusan nomor 188.44/K.374/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 direvisi Pemprov Kaltara pada Rabu (13/8/2024).

Diketahui, perubahan Surat Keputusan tersebut terletak pada pasal 1 diktum kedua yang sebelumnya berbunyi memberhentikan anggota DPRD Tarakan periode 2019 - 2024 diubah menjadi keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada saat pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Tarakan periode 2024 - 2029.

Dengan adanya Surat Keputusan ini, maka Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 yang telah diberhentikan kembali aktif keanggotaanya hingga pengucapan sumpah janji.

Baca juga: Terima SK Pemberhentian Gubernur, Besok DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Kompak tak Masuk Kantor

Wakil Ketua II DPRD Tarakan Yulius Dinandus, menyampaikan,  dengan adanya Surat Keputusan terbaru, maka anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 diberi kewenangan menuntaskan tugasnya sampai peralihan masa jabatan.

"Kami belum tahu kapan. Akan tetapi kami juga sudah mendapatkan hasil pleno KPU dan akan ditetapkan dewan yang terpilih," beber Yulius Dinandus.

Lebih beberapa prosedural yang akan dilakukan hingga pelantikan, yakni menunggu penetapan oleh KPU Tarakan kemudia hasilnya akan disampaikan ke Pemkot Tarakan 

Kemudian juga,  dilanjutkan pengusulannya ke Gubernur Kaltara dan dibuatkan Suerat Keputusan. 

Lebih jauh, Yulius Dinandus menjelaskan, pemkot mempersiapkan pengambilan sumpah atas persetujuan pengadilan dalam bentuk paripurna yang akan dipimpin oleh DPRD Tarakan lama. 

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029 Diundur, Pakar Hukum Sebut Terjadi Kekosongan

"Itu prosedural yang harus dijalani sesuai dengan regulasi yang ada," bebernya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh Anggota DPRD Tarakan yang telah menyatakan membubarkan diri untuk tetap menuntaskan tugas dalam beberapa hari ke depan.

"Mudahan semua ini lancar. Apapun bentuk kekeliruan yang terjadi jangan lagi saling mempersalahkan pejabatnya siapa dan intansi mana yang salah.

Tetapi yang paling baik adalah saling melengkapi dan memaklumi demi masyarakat dan kemajuan Kaltara khususnya Tarakan," tukas Yulius Dinandus.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved