Pilkada Kaltara

Jelang Pendaftaran Paslon Pilgub Kaltara, KPU Sosialisasikan Proses Pencalonan Lewat Aplikasi Silon

Jelang pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) maju di Pilgub Kaltara, KPU Kalimantan Utara sosialisasikan proses pencalonan lewat aplikasi Silon.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
KPU Kaltara gelar rapat koordinasi jelang pendaftaran calon dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Tanjung Selor, Sabtu (17/8/2024) (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Jelang pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) maju di Pilgub Kaltara, KPU Kalimantan Utara sosialisasikan proses pencalonan lewat aplikasi Silon.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalimantan utara telah melangsungkan rapat koordinasi proses pencalonan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2024-2029.

Rapat koordinasi digelar di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor, Bulungan pada Sabtu malam (17/8/2024) diikuti perwakilan partai politik pendukung para bakal Paslon.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid kepada TribunKaltara.com, Minggu (18/8/2024), mengatakan, rakor juga membahas mengenai persiapan pendaftaran bakal Pason, mekanisme pemeriksaan kesehatan sekaligus pengenalan aplikasi Silon untuk proses pendaftaran.

“Untuk saat ini aplikasi Silon masih tahap uji coba dan perkembangan, sehingga kita hanya memperkenalkan aplikasi Silon, seperti bentuk dan fiturnya apa saja,” kata Hariyadi Hamid.

Baca juga: KPU Kaltara Sosialisasi Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Minimal 7 Kursi atau 25 Persen Suara Sah

Dia berharap agar aplikasi Silon yang saat ini masih terus dikembangkan tersebut dapat segera clear sebelum 27 Agustus 2024 atau tahapan pendaftaran bakal Paslon.

“Masih ada beberapa kendala, seperti kecepatan saat aploud dokumen dan penggunaan fitur saat mengunggah dokumen serta kemudahan akses.

Ada beberapa dokumen yang terkait dengan informasi publik yang dikecualikan atau ditampilkan,” paparnya.

Lebih lanjut, Hariyadi Hamid juga menyampaikan bahwa hingga dokumen persyaratan bakal Paslon pencalonan telah terunggah, KPU akan tetap melakukan pengawasan dan pengecekan.

Baca juga: Sudah 4 Kali Surati Parpol, KPU Kaltara Minta Calon Anggota DPRD Terpilih Serahkan Bukti LHKPN

“Kita sudah membentuk helpdesk, jadi ketika ada yang ingin meng-upload mereka (pencalonan) bisa untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU.

Atau ketika ada perubahan segera konfirmasikan. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang merugikan pasangan calon,” pungkasnya.

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved