Kaltara Memilih
Koalisi Parpol Non Parlemen Berkumpul Pasca Putusan MK, Potensi Usung Paslon di Pilkada Kaltara
KKB yang beranggotakan Parpol non Parlemen atau tak memiliki kursi di DPRD Kaltara akan segera melakukan rapat koordinasi usai putusan MK.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Koalisi Kaltara Bersatu (KKB), yang beranggotakan Partai Politik (Parpol) non Parlemen atau tak memiliki kursi di DPRD Kaltara akan segera melakukan rapat koordinasi, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan bagi Parpol non parlemen untuk dapat mengusung bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini.
Ketua KKB Abdul Rahman mengaku sudah mendapat info soal putusan MK tersebut. Bahkan dirinya telah menbaca beberapa point penting dalam putusan ini.
Dia mengatakan, sejak awal Parpol yang tergabung dalam KKB telah sepakat untuk komitmen yang tetap bersama-sama.
Apalagi dengan adanya putusan MK ini, yang memberikan kesempatan bagi Parpol non parlemen dapat mengusung Calon Kepala Daerah sendiri.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, tentu akan ada perubahan konstalasi politik, dalam pencalonan di daerah.
Utamanya bagi kami ( Parpol non parlemen). Untuk itu, kami akan segara rapatkan barisan. Mungkin malam ini, atau besok kami lakukan rapat," ungkan Aco--sapaan akrab Abdul Rahman yang dihubungi, Selasa (20/08/2024).
Baca juga: MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah, KPU Kaltara Masih Tunggu Petunjuk
Parpol non parlemen di Kaltara, kata Aco, berpeluang untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah.
Di tingkat provinsi misalnya. Abdul Rahman Aco menyebut, sesuai penghitungan suara sah yang diperoleh parpol non parlemen pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 15 persen dari suara sah.
Sementara, sesuai keputusan MK, syarat bisa mengusung kepala daerah, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Begitu pun di Kabupaten Bulungan, yang juga sekitar 15 persen. Sementara syarat sesuai keputusan MK, DPT di bawah 250.000 perolehan suaranya 10 persen.
Dengan adanya peluang ini, apakah KKB akan mengusung pasangan calon sendiri, mengingat waktu pendaftaran yang tinggal sepekan lagi?
Aco menegaskan, soal itu akan diputuskan berdasar hasil rapat bersama seluruh pimpinan Parpol non parlemen yang tergabung dalam KKB.
"Saya belum bisa memastikan, apakah akan mengusung sendiri, atau bergabung dengan bakal calon yang sudah ada. Yang pasti peluang kita ada, untuk bisa mengusung sendiri. Tapi kita tunggu bagaimana pendapat teman-teman nanti," ujarnya.
Diakui Aco, pasca adanya putusan MK, beberapa figur telah menghubunginya. Bahkan termasuk bakal calon yang sekarang sudah muncul.
Seperti diketahui, deklarasi KKB dilakukan pada akhir Mei 2024 di Kantor DPW Partai Bulan Bintang Provinsi Kalimantan Utara.
Dengan mengusung tema membangun kekuatan dan komitmen bersama menghadapi Pemilukada serentak 2024.
Ditambahkan, tujuan koalisi pada Pilkada 2024, sebagai pendukung, bahkan pengusung salah satu pasangan calon kepala daerah. KKB siap allout memenangkan calon yang didukungnya.
Diberitakan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hakim Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan calon wakil gubernur, syaratnya adalah:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 - 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6.000.000- 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Sementara, untuk mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, dengan syarat:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS - MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah di Pilkada
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000 - 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemelihan tetap 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poitik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Koalisi Kaltara Bersatu
DPRD Kaltara
Abdul Rahman
Parpol non parlemen
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Kaltara
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.