Kaltara Memilih

MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah, KPU Kaltara Masih Tunggu Petunjuk

KPU Kaltara menunggu petunjuk dari KPU RI, menyusul adanya putusan MK terkait Parpol non parlemen bisa mengusung paslon di Pilkada serentak 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Chairulliza, komisioner KPU Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunggu petunjuk dari KPU RI, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Chairullizza mengungkapkan, keputusan MK adalah putusan mengikat. Namun untuk pelaksanaan putusan itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

"KPU RI sebagai regulator kebijakan, dan kita menunggu arahan dan petunjuk KPU RI. Menindaklanjuti putusan MK ini, kita tunggu arahan dari KPU RI nanti," ungkap Rully--sapaan akrabnya saat dihubungi Selasa (20/08/2024).

Seperti diketahui, ketentuan suara sah dari parpol dapat mengusung bakal calon diatur dalam pasal 11 ayat 1 dan 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: KPU Beber Mekanisme Perpanjangan Pendaftaran, Jika Hanya Ada Paslon Tunggal di Pilkada Tarakan 

Dalam Pasal 11 ayat 1 PKPU ini disebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen  dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat 3 disebutkan, Dalam hal Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. 

Jika berkaca pada hasil Pemilu 2024 lalu, perolehan suara sah gabungan parpol di Provinsi Kaltara yakni sebanyak 97.065. 

Hanya dalam PKPU ini, mensyaratkan hanya Parpol pemilik kursi di DPRD yang dihitung.

Menyusul adanya putusan MK, tentu ada perubahan. Karena Parpol non parlemen bisa ikut mengusung atau masuk dalam hitungan 25 persen suara sahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Keputusan MK sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, merupakan hasil sidang pihak termohon Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hakim Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan calon wakil gubernur, syaratnya adalah:

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved