Kaltara Memilih

MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah, KPU Kaltara Masih Tunggu Petunjuk

KPU Kaltara menunggu petunjuk dari KPU RI, menyusul adanya putusan MK terkait Parpol non parlemen bisa mengusung paslon di Pilkada serentak 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Chairulliza, komisioner KPU Kaltara. 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2. 000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 - 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6.000.000- 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Sementara, untuk mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, dengan syarat:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Baca juga: Panwascam se-Kaltara Ikut Bimtek Penyelesaian Sengketa di Pilkada 2024, Atasi Masalah Lewat Mediasi

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000 - 500.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemelihan tetap 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poitik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved