Mata Lokal Memilih

BREAKING NEWS - MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik non seat atau tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada

Editor: Sumarsono
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik non seat atau tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA TribunBreakingNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik non seat atau tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Keputusan MK sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 hasil sidang pihak termohon Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hakim Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Baca juga: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Sehari Sebelum Kampanye, Simak Jadwal Tahapan Pilkada 2024

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan calon wakil gubernur, syaratnya adalah:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2. 000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 - 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6.000.000- 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi akan Pimpin Penanganan Sengketa Hasil Piplres 2024

Sementara, untuk mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, dengan syarat:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000 - 500.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemelihan tetap 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved