Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Verifikasi Berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati hingga 4 September 2024

KPU Tana Tidung menyebutkan proses pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon peserta Pilkada Tana Tidung mulai 9 Agustus 2024 sampai 4 September 2024.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
Komisioner KPU Tana Tidung menjelaskan soal tahapan verifikasi berkas persyaratan calon, seusai pendaftaran Pilkada Tana Tidung, Kamis (29/8/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dalam proses pelaksanaan penyelenggara pendaftaran ini KPU Tana Tidung telah menerima seluruh dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan yang diserahkan oleh masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung.

Diketahui hingga hari terakhir dibukanya pendaftaran Pilkada Tana Tidung, hanya ada dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan berkas persyaratan di hari Kamis (29/8/2024).

Disampaikan Alfonsius Ketua Divisi Teknis KPU Tana Tidung, verifikasi akan dilakukan untuk memeriksa kebenaran berkas yang diterima.

"proses selanjutnya kita akan melaksanakan verifikasi administrasi bakal pasangan calon baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon," ujar Alfonsius Kamis (29/8/2024).

Tahapan verifikasi akan dilakukan KPU Tana Tidung sejak diterimanya berkas persyaratan hingga Rabu (4/9/2024).

"Jadi proses pelaksanaan verifikasi administrasi ini akan kita laksanakan mulai hari ini tanggal 29 Agustus 2024 sejak kami terima dokumen sampai 4 September 2024 jika menemukan dokumen yang kebenarannya tidak sesuai maka akan dilakukan perbaikan," tambahnya.

Komisioner KPU Tana Tidung 290824_1
Komisioner KPU Tana Tidung menjelaskan soal tahapan verifikasi berkas persyaratan calon, seusai pendaftaran Pilkada Tana Tidung, Kamis (29/8/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: Bawaslu Tana Tidung Klaim Belum Temukan Pelanggaran saat Tahapan Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024

Jika diperlukan perbaikan, KPU Tana Tidung akan menghubungi Liaison officer (LO) masing-masing tim bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung untuk segera menyelesaikan perbaikan.

"Kita akan berkoordinasi kepada bakal pasangan calon melalui tim penghubung atau LO untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap atau belum benar," katanya. 

Adapun yang perlu diperbaiki jika terdapat kesalahan pada berkas persyaratan tidak hanya bentuk fisik dokumennya tapi juga pada Silon KPU Tana Tidung.

"Baik dari Silon maupun secara fisik dari dokumen yang merupakan syarat pencalonan bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati kabupaten tanah Tidung," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved