Tana Tidung Memilih
KPU Tana Tidung Verifikasi Berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati hingga 4 September 2024
KPU Tana Tidung menyebutkan proses pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon peserta Pilkada Tana Tidung mulai 9 Agustus 2024 sampai 4 September 2024.
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dalam proses pelaksanaan penyelenggara pendaftaran ini KPU Tana Tidung telah menerima seluruh dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan yang diserahkan oleh masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung.
Diketahui hingga hari terakhir dibukanya pendaftaran Pilkada Tana Tidung, hanya ada dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan berkas persyaratan di hari Kamis (29/8/2024).
Disampaikan Alfonsius Ketua Divisi Teknis KPU Tana Tidung, verifikasi akan dilakukan untuk memeriksa kebenaran berkas yang diterima.
"proses selanjutnya kita akan melaksanakan verifikasi administrasi bakal pasangan calon baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon," ujar Alfonsius Kamis (29/8/2024).
Tahapan verifikasi akan dilakukan KPU Tana Tidung sejak diterimanya berkas persyaratan hingga Rabu (4/9/2024).
"Jadi proses pelaksanaan verifikasi administrasi ini akan kita laksanakan mulai hari ini tanggal 29 Agustus 2024 sejak kami terima dokumen sampai 4 September 2024 jika menemukan dokumen yang kebenarannya tidak sesuai maka akan dilakukan perbaikan," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Tana Tidung Klaim Belum Temukan Pelanggaran saat Tahapan Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024
Jika diperlukan perbaikan, KPU Tana Tidung akan menghubungi Liaison officer (LO) masing-masing tim bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung untuk segera menyelesaikan perbaikan.
"Kita akan berkoordinasi kepada bakal pasangan calon melalui tim penghubung atau LO untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap atau belum benar," katanya.
Adapun yang perlu diperbaiki jika terdapat kesalahan pada berkas persyaratan tidak hanya bentuk fisik dokumennya tapi juga pada Silon KPU Tana Tidung.
"Baik dari Silon maupun secara fisik dari dokumen yang merupakan syarat pencalonan bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati kabupaten tanah Tidung," tutupnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.