Mata Lokal Memilih
48 Pilkada 2024 Berpotensi Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran: Kotak Kosong tak Berfoto
Masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup, tercatat 48 Pilkada 2024 berpotensi calon tunggal, sehingga KPU perpanjang pendaftaran bagi parpol.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup. Tercatat 48 Pilkada 2024 berpotensi calon tunggal, sehingga KPU perpanjang pendaftaran bagi parpol.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyampaikan, ada 48 daerah yang hanya punya pasangan calon ( Paslon ) tunggal pada Pilkada 2024 ini.
Jumlah Paslon tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terhitung hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, jumlah Paslon tunggal untuk tingkat provinsi hanya ada satu Paslon.
Sementara, untuk tingkat kabupaten sebanyak 42 Paslon dan untuk tingkat kota ada 5 Paslon.
Baca juga: Sampai Tutup Pendaftaran, Baru Satu Paslon Mendaftar, KPU Tarakan Perpanjang hingga 1 September 2024
"Total wilayah dengan satu pasangan calon (melawan kotak kosong) 48 daerah ," ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Dijelaskan, Afifuddin, bahwa Pilkada 2024 berlangsung di 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sedangkan Paslon yang maju lewat jalur independen sebanyak 51 paslon yang meliputi, satu Paslon untuk gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 38 paslon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 paslon untuk wali kota dan wakil wali kota.
"Jadi total pencalonan perseorangan (independen) tercatat 51 pasangan calon," kata Afifuddin.
Selanjutnya, jumlah Paslon kepala daerah yang diusung partai politik sebanyak 1.467 Paslon.
Rinciannya, 100 Paslon tingkat provinsi, 1.095 Paslon tingkat kabupaten, dan 272 Paslon tingkat kota.
Baca juga: Berikut Daftar Nama Bakal Paslon Pilkada 2024 di Kalimantan Utara, Dua Daerah Lawan Kotak Kosong
Perpanjang Pendaftaran
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.