Mata Lokal Memilih

48 Pilkada 2024 Berpotensi Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran: Kotak Kosong tak Berfoto

Masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup, tercatat 48 Pilkada 2024 berpotensi calon tunggal, sehingga KPU perpanjang pendaftaran bagi parpol.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi Pilkada 2024 - Masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup, tercatat 48 Pilkada 2024 berpotensi calon tunggal, sehingga KPU perpanjang pendaftaran bagi parpol. 

Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto.

Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.

"Karena nanti, walaupun pasangam calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.

"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.

Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Bawaslu Tana Tidung Klaim Belum Temukan Pelanggaran saat Tahapan Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024

Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.  

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara.

Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham. (Tribun Network/gta/mar/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved