Mata Lokal Memilih
48 Pilkada 2024 Berpotensi Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran: Kotak Kosong tak Berfoto
Masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup, tercatat 48 Pilkada 2024 berpotensi calon tunggal, sehingga KPU perpanjang pendaftaran bagi parpol.
Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus.
Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.
Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari.
Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.
Baca juga: SAH Daftar ke KPU, Said Agil Tegaskan Tidak Ada Kotak Kosong pada Pilkada Tana Tidung 2024
Tidak Wajib Fasilitasi Kampanye
Idham menegaskan tak diwajibkan oleh undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.
Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.
Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto.
Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.
Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya.
Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham.
Baca juga: Wempi W Mawa-Jakaria Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Malinau 2024: Belum Kepikiran
Rancangan surat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.