Tarakan Memilih

Khairul-Ibnu Saud Belum Bisa Disebut Paslon Tunggal di Pilkada Tarakan, Begini Penjelasan KPU 

Komisioner KPU Tarakan Asriadi sebut bahwa bakal Paslon Khairul-Ibnu Saud atau Kharisma tidak bisa disebut calon tunggal ini penjelasannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Baakal Paslon Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) lakukan jumpa pers usai melakukan pendaftara di Kantor KPU Tarakan maju Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Tarakan 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Hari ini, Rabu (4/9/2024) hari terakhir perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) di Pilkada Tarakan. Hingga saat ini masih satu bakal Paslon yang mendaftar yakni Khairul-Ibnu Saud (Kharisma). Meski hanya satu, Paslon Kharisma tidak bisa disebut Paslon tunggal. 

Komosioner KPU Tarakan, Asriadi menegaskan, Paslon Khairul-Ibnu Saud tidak bisa  disebut Paslon tunggal di Pilwali Tarakan, karena belum ada penetapan. Nanti setelah penetapan barulah bakal Paslon ditetapkan sebagai calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024. 

"Mereka (Kharisma) akan ditetapkan sebagai Paslon dengan ketentuan kalau mereka penuhi syarat.  Sebelum memasuki tahapan penetapan bakal Paslon,harus didahului dengan penelitian persyaratan administrasi," tegas Asriadi

Menurut Asriadi, untuk penetapan calon harus ada syarat administrasi yang akan dilakukan penelitian. Kemudian menguji kebenarannya, kesesuaiannya apakah sudah sesuai dengan yang diminta di dalam PKPU.

Baca juga: Parpol Pengusung dan Pendukung Khairul-Ibnu Saud di Pilkada Tarakan Bertambah, Beber Makna Kharisma

Jika ternyata nanti dalam penelitian persyaratan administrasi ada beberapa berkas perlu diperbaiki maka itu akan disampaikan ke parpol gabungan atau Paslon melalui tim penghubung.

"Nah nanti itu ada namanya penyampaian hasil penelitian persyaratan calon. Nanti mereka punya waktu untuk melakukan perbaikan administrasi. Setelah mereka nanti melengkapi administrasi yang kami minta untuk diperbaiki itu kami akan lakukan lagi yang namanya penelitian persyaratan perbaikan calon," paparnya.

Sebelumnya diserahkan berkas lalu penelitian dan KPU sampaikan hasil penelitian dan membuka tahapan tanggapan masyarakat.

Setelah melalui beberapa tahapan itu barulah KPU lakukan rapat pleno, ditetapkan dan diumumkan di 22 September 2024 mendatang.

Asriadi, Komisioner KPU Tarakan.
Asriadi, Komisioner KPU Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Prosesnya panjang. Kalau sampai pada tahapan mendapatkan status sebagai Paslon itu memang agak panjang," pungkasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved