Tarakan Memilih
Khairul-Ibnu Saud Belum Bisa Disebut Paslon Tunggal di Pilkada Tarakan, Begini Penjelasan KPU
Komisioner KPU Tarakan Asriadi sebut bahwa bakal Paslon Khairul-Ibnu Saud atau Kharisma tidak bisa disebut calon tunggal ini penjelasannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Hari ini, Rabu (4/9/2024) hari terakhir perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) di Pilkada Tarakan. Hingga saat ini masih satu bakal Paslon yang mendaftar yakni Khairul-Ibnu Saud (Kharisma). Meski hanya satu, Paslon Kharisma tidak bisa disebut Paslon tunggal.
Komosioner KPU Tarakan, Asriadi menegaskan, Paslon Khairul-Ibnu Saud tidak bisa disebut Paslon tunggal di Pilwali Tarakan, karena belum ada penetapan. Nanti setelah penetapan barulah bakal Paslon ditetapkan sebagai calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024.
"Mereka (Kharisma) akan ditetapkan sebagai Paslon dengan ketentuan kalau mereka penuhi syarat. Sebelum memasuki tahapan penetapan bakal Paslon,harus didahului dengan penelitian persyaratan administrasi," tegas Asriadi.
Menurut Asriadi, untuk penetapan calon harus ada syarat administrasi yang akan dilakukan penelitian. Kemudian menguji kebenarannya, kesesuaiannya apakah sudah sesuai dengan yang diminta di dalam PKPU.
Baca juga: Parpol Pengusung dan Pendukung Khairul-Ibnu Saud di Pilkada Tarakan Bertambah, Beber Makna Kharisma
Jika ternyata nanti dalam penelitian persyaratan administrasi ada beberapa berkas perlu diperbaiki maka itu akan disampaikan ke parpol gabungan atau Paslon melalui tim penghubung.
"Nah nanti itu ada namanya penyampaian hasil penelitian persyaratan calon. Nanti mereka punya waktu untuk melakukan perbaikan administrasi. Setelah mereka nanti melengkapi administrasi yang kami minta untuk diperbaiki itu kami akan lakukan lagi yang namanya penelitian persyaratan perbaikan calon," paparnya.
Sebelumnya diserahkan berkas lalu penelitian dan KPU sampaikan hasil penelitian dan membuka tahapan tanggapan masyarakat.
Setelah melalui beberapa tahapan itu barulah KPU lakukan rapat pleno, ditetapkan dan diumumkan di 22 September 2024 mendatang.

"Prosesnya panjang. Kalau sampai pada tahapan mendapatkan status sebagai Paslon itu memang agak panjang," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
perpanjangan pendaftaran
Paslon
Pilkada Tarakan
Khairul-Ibnu Saud
Kharisma
KPU Tarakan
Asriadi
Pilwali Tarakan
parpol
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.