Bulungan Memilih

KPU Bulungan Bakal Rekrut 2.198 KPPS di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Pada 17 September 2024, KPU Bulungan akan dimulai tahapan pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS di Pilkada 2024,

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Hasnadi, Komisioner KPU Bulungan, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sesuai tahapan, pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. 

Hal tersebut juga, sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bulungan Hasnadi mengatakan, sesuai dengan PKPU tersebut, masa kerja KPPS akan berlangsung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

"Penetapan dan pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024, dan mereka akan bertugas selama satu bulan penuh," ujar Hasnadi, Jumat (13/09/2024).

Baca juga: KPU Bulungan Akan Rekrut PPK, PPS, hingga KPPS Jelang Pilkada 2024? Penjelasan Mistang Terbaru

Hasnadi menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait tahapan pendaftaran KPPS dapat mengakses media sosial resmi KPU Bulungan, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, atau langsung mendatangi PPS terdekat, maupun Kantor KPU Bulungan.

"Pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bulungan," ujarnya.

Disebutkan, sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Bulungan akan merekrut sebanyak 2.198 KPPS

KPPS akan bertugas di 314 TPS. Di mana setiap 1 TPS ada 7 petugas KPPS yang tersebar di 81 Kelurahan dan Desa di Bulungan.

Disebutkan, mengutip Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, berikut informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024:

Baca juga: Besok Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Keluar, KPU Bulungan: Semua Diserahkan ke RSUD dan BNN

* Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-21 September 2024

* Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024

* Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024

* Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024

* Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024

* Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5-7 Oktober 2024

* Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024

* Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024.

Konferensi pers oleh KPU Bulungan, terkait hasil verivikasi dan penelitian berkas bapaslon bupati-wakil bupati Bulungan, Kamis (05/09/2024).
Konferensi pers oleh KPU Bulungan, terkait hasil verivikasi dan penelitian berkas bapaslon bupati-wakil bupati Bulungan, Kamis (05/09/2024). (TRIBUNKALTARA.COM)

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024. Sementara itu, berdasar Peraturan KPU, berikut informasi syarat dan cara untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024

* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

* Berusia paling rendah 17 tahun.

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-      kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

* Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

* Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Hasnadi menambahkan, pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA. Yakni, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk anggota KPPS Pilkada 2024.

"SIAKBA dapat diakses pada https://siakba.kpu.go.id/. Caranya, dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran selama periode seleksi berlangsung," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved