Berita Kaltara Terkini
Mendagri Tunjuk Togap Simangunsong jadi Pjs Gubernur Kaltara, Berikut Tugas dan Tanggungjawabnya
Mendagri tunjuk Togap Simangunsong jadi Pjs Gubernur Kaltara, menggantikan sementara Gubernur dan Wagub yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Togap Simangunsong sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, menggantikan sementara Gubernur dan Wakil Gubernur yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
“Penunjukan Pjs dilakukan Mendagri untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di kala gubernur dan wakil gubernur Kaltara cuti di luar tanggungan negara,” terang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (23/09/202.
Untuk diketahui, pengukuhan Pjs Gubernur Kaltara dilakukan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, bersamaan Pjs Gubernur Jambi dan Pjs Gubernur Sulawesi Tengah.
Togap Simangunsong merupakan pejabat eselon I di Kemendagri.
Baca juga: Seleksi JPT Pratama Pemprov Kaltara Selesai, Pelantikan Tunggu Persetujuan BKN dan Mendagri
Saat ini sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga dan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pesan penting terkait peran Pjs Gubernur.
Ia mengatakan bahwa pengukuhan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama masa transisi hingga adanya pemimpin definitif.
“Kami percaya Bapak Togap Simangunsong memiliki kapasitas yang mumpuni untuk memimpin Kaltara dalam beberapa bulan ke depan, sinergi dengan Pemerintah Pusat dan daerah harus terus diperkuat demi menjaga stabilitas di wilayah tersebut,” kata Mendagri.
Togap juga diyakini mampu menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kaltara.
Untuk diketahui, Pasal 1 angka 6 Permendagri 1/2018 menjelaskan bahwa Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Mendagri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota cuti di luar tanggungan negara.
Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota memiliki tugas dan wewenang, di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Selain itu, pjs bertanggungjawab memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga PNS; dan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (“perda”) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca juga: Sekda Suriansyah Penuhi Kriteria sebagai Pjs Gubernur Kaltara, Taufik: Tunggu Keputusan Mendagri
"Juga, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," imbuh Datu Iqra menjelaskan.
Seperti diketahui, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dan juga Wakil Gubernur Yansen Tipa Padan, sedang cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye sebagai kontestan Pilkada Kaltara 2024.
Keduanya akan mengikuti kampanye sebagai kontestan Pilkada Kaltara kali ini.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Menteri Dalam Negeri
Penjabat Sementara
Togap Simangunsong
Datu Iqro Ramadhan
Setprov Kaltara
Pjs Gubernur Kaltara
Tito Karnavian
Mendagri
Kemendagri
Kaltara
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.