Tarakan Memilih

KPU Tarakan Tetapkan Batasan Dana Kampanye Sesuai Kesepakatan, Asriadi: Masih Tunggu Jawaban Paslon

Hingga saat ini KPU Tarakan masih menunggu jawaban Paslon Pilwali Tarakan untuk memastikan besaran nilai dana kampanye. Hasil rapat Rp 90 milliar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN KPU Tarakan memberikan pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi Paslon di Pilwali Tarakan. Pembatasan dana kampanye ini sesuai dengan kesepakatan Paslon 

Asriadi, Komisioner KPU  Tarakan mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan  LO penghubung dan parpol pengusung Paslon yang mengetahui kebutuhan anggaran dana kampanye.  Hasil pertemuan muncul angka secara kesleuruhan mencapai Rp90 miliar dana kampanye.

“Kemarin sudah dipanggil dan dilakukan kesepakatan disaksikan juga kawan-kawan dari Bawaslu. Lalu kemudian dibedah satu per satu item per item berapa jumlah kebutuhannya. Tentunya berdasarkan standar biaya daerah,” ungkap Asriadi

Meskipun begitu angka sebesar Rp 90 miliar ini belum ada Surat Keputusan (SK). Hal ini dikarenakan permintaan tim LO yang masih akan menyampaikan besaran dana kampanye tersebut kepada Paslon.

Baca juga: Dana Kampanye YESS di Pilgub Kaltara Lebih Besar Diibandingkan Ziap dan Sulton, Berikut Nominalnya

“Kami tunggu jawaban Paslon dan kalau diokekan, baru akan ditetapkan batasan dana kampanye. Maksud dari pembatasan dana kampanye, segala anggaran yang telah disusun kemarin itu tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan hampir Rp90 miliar,” ungkapnya.

Artinya jika dalam masa kampanye, pembukuan tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan. Adapun anggaran itu meliputi beberapa item. Dimulai dari item rapat umum terbuka, kampanye akbar, rapat terbatas atau kampanye terbatas, pembuatan spanduk baliho dan uang makan karena biasanya dalam pertemuan harus menyediakan makanan dan item lainnya. Untuk sumber dana kampanye lanjutnya bisa diperoleh salah satunya dari sumbangan dana kampanye.

“Meliputi parpol, paslon, perorangan berbadan hukum boleh. Yang tidak boleh adalah sumber dana dari asing, itu tidak diperbolehkan sama sekali. Misalnya NJO-NJO dana luar tidak boleh. Tapi kalau bahas misalnya bahan kampanye seperti ada payung, baju diberikan itu diatur dan dirincikan juga dalam pembatasan dana kampanye,” ujarnya.

Menurut Asriadi,  sebagaimana tertuang dalam PKPU, dimana jika diulas dari pertama pembukaan rekening dana kampanye. Pihak paslon dalam hal ini (pasangan Kharisma) sudah bersurat ke KPU Kota Tarakan untuk meminta surat pengantar kepada KPU Tarakan.

Baca juga: KPU Nunukan Ingatkan Paslon, Batas Akhir Pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye 24 September 2024

“KPU Tarakan juga sudah memberikan surat pengantar kepada bank untuk dilakukan pembukaan buku rekening khusus dana kampanye,” kata Asriadi

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved