Breaking News

Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Batasi 20 Akun Per- Aplikasi untuk Kampanye Online Pilkada KTT 2024, Ini Rinciannya

KPU Tana Tidung perbolehkan Paslon Pilkada 2024 lakukan kampanye menggunakan medsos, atau akun resmi yang digunakan untuk berkampanye.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
Ihsan Hariadi Ketua Divisi SDM Parmas dan Sosdiklih KPU Tana Tidung, Ungkap Kampanye Online Masing-Masing Paslon Kepala Daerah Tana Tidung Mulai 25 September Sampai 23 November 2024. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - KPU Tana Tidung perbolehkan Paslon Pilkada 2024 lakukan kampanye menggunakan media sosial dengan syarat adanya laporan kepada KPU terkait akun resmi yang digunakan untuk berkampanye.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tana Tidung Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih ( SDM Parmas dan Sosdiklih ) Ihsan Hariadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (1/10/2024).

"Tahapan kampanye media sosial itu kan dia dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024 tapi masing-masing Paslon itu wajib menyampaikan akun-akun resmi medsos yang digunakan untuk kampanye," ujar Ihsan.

Ia mengungkap bagi masing-masing Paslon hanya boleh menggunakan 20 aku untuk satu aplikasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi kampanye dan Dana Kampanye ( Sikadeka ) KPU Tana Tidung.

Baca juga: KPU Tarakan akan Jemput Bola Bagi Pemilih Luar Tarakan Masuk DPTb, Sasar Mahasiswa di Kampus

"Untuk satu platform itu maksimal 20 akun, jadi Facebook 20, Instagram 20 Tiktok dan aplikasi lainnya itu masing-masing 20 akun dan semua akun itu dilaporkan ke KPU melalui Sikadeka," ungkapnya.

Ia mengatakan akun resmi milik masing-masing Paslon juga akan di awasi oleh Bawaslu Tana Tidung dan nama-nama akun yang terdaftar juga telah diumumkan di media sosial milik KPU Tana Tidung.

"Terkait nama-nama akun itu juga sudah kami umumkan di medsos kami dan juga sudah kami sampaikan ke tim Paslon untuk menyampaikan akunnya kepada pihak Bawaslu untuk pengawasannya," katanya.

Meskipun sudah boleh berkampanye menggunakan media sosial, namun KPU belum membolehkan Paslon untuk melakukan kampanye dengan media massa baik cetak ataupun online.

"Kalau untuk sekarang ini masih sampai kampanye dengan platform media sosial aja, kalau untuk kampanye menggunakan media digital atau cetak dalam bentuk berita itu belum boleh," ujarnya.

Untuk kampanye menggunakan media digital baru diperbolehkan pada bulan November mendatang menjelang waktu pencoblosan.

"Kalau media itu baru bisa digunakan untuk kampanye seminggu sebelum pencoblosan berarti di Bulan November nanti," tambahnya.

Ia menjelaskan menurut pantauan KPU Tana Tidung, akun media sosial resmi milik tim masing-masing Paslon hanya menginformasikan terkait visi misi ataupun kegiatan yang dilakukan oleh Paslon Kepala Daerah Tana Tidung.

"Kalau untuk akun yang didaftarkan itu palingan cuma memuat terkait visi misi Paslon atau kegiatan-kegiatan Paslon dan sejauh ini yang kami pantau untuk setiap akun yang melakukan kampanye medsos," ucapnya.

Baca juga: KPU Tana Tidung Terima 196 Bilik Suara Pilkada 2024: Sudah Memenuhi Kebutuhan 49 TPS di KTT 

Jika ditemukan akun kampanye yang memuat informasi bersifat provokatif tentunya akan ditindak dan diingatkan oleh Bawaslu Tana Tidung.

"Tapi terkait akun yang menyampaikan kalimat provokasi itu kami minta tolong kepada Bawaslu untuk bisa menyampaikan atau mengimbau kepada seluruh Paslon untuk tidak melakukan kegiatan seperti itu apalagi kalau itu di akun resmi yang didaftarkan di KPU," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved