Berita Kaltara Terkini

PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Kebut Penyelesaian ROW SUTT 150kV Tanjung Selor-Tidang Pale

Ditargetkan penyelesaian kompensasi Right of Way ROW SUTT 150kV Tanjung Selor-Tidang Pale, Kalimantan Utara akan selesai pada Oktober 2024 ini.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
HO/PLN
Jika tida ada titik temu dengan masyarakat maka akan dilakukan penyelesaian melalui konsinyasi di pengadilan sebagai solusi paling terakhir sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyelesaian pembebasan atau pemberian kompensasi Right of Way (ROW) pada proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) 150kV di Tanjung Selor -Tidang Pale, Kalimantan Utara yang dilaksanakan PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur ( UIP KLT ) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 ( UPP KLT 2) terus dikebut.

Ditargetkan penyelesaian ROW SUTT 150kV Tanjung Selor-Tidang Pale akan selesai pada Oktober 2024 ini.

General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar kepada TribunKaltara.com, Rabu (2/10/2024) menyampaikan, banyak tantangan yang dihadapi tim dilapangan dalam proses pembangunan ini termasuk saat pembebasan lahan dan pembebasan ROW.

Selepas dari segala tantangan yang dihadapi, PLN terus berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jalur transmisi ini sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan, tepat mutu dan tepat biaya.

Baca juga: PLN Upaya Tambah 10 MW Atasi Kelistrikan di Tarakan Kaltara, Arief: Maksimalkan Suplai Gas

Semua hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sistem kelistrikan yang andal dan prima dalam melayani kebutuhan masyarakat luas.

”Dengan adanya jalur ini akan menciptakan sistem kelistrikan yang terinterkoneksi dari Kalimantan Timur sampai Kalimantan Utara yang tentunya menambahkan keandalan,” ucap Raja Muda Siregar.

Di sisi lain, Ronald Lapasau, Pelaksana Harian (PLH) Manajer UPP KLT 2 mengatakan, pengadaan tanah dan pembebasan ROW untuk jalur transmisi sepanjang 221,65 kilometer sirkuit (kms) ini telah dilaksanakan sejak 2017.

Dimulai dari survei, penilaian oleh tim independen, penetapan harga, sosialisasi, musyawarah, hingga bidang tanah tersebut dinyatakan bebas.

”Sebanyak 1.068 bidang dari total keseluruhan 1.089 bidang pada jalur ROW tersebut telah dibebaskan.

Seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Tantangan dalam melaksanakan pengadaan tanah dan pembebasan ROW sangat beragam mulai kecemasan warga akan dampak dari pembangunan, penolakan terhadap nilai kompensasi hingga terjadi pemberhentian pekerjaan di lapangan.

Banyak usaha yang dilakukan oleh PLN dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan tantangan yang dihadapi.

Tidak mudah, tetapi dengan komunikasi yang baik di setiap kesempatan hal tersebut bisa dilakukan, saat ini progresnya hampir selesai,” tambah Ronald.

Baca juga: Audiensi Kondisi Kelistrikan, PLN Sampaikan Langkah-Langkah Penuhi Kebutuhan Listrik di Tarakan

Ronald juga menjelaskan bahwa melalui kegiatan sosialisasi dan musyawarah, tercipta pandangan yang sama dan dukungan dari masyarakat untuk melaksanakan pembangunan yang akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat luas.

Pada proses perhitungan nilai kompensasi dilaksanakan oleh lembaga penilai yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved