Bulungan Memilih

KPU Bulungan Ingatkan Paslon Pilkada 2024: Jangan Libatkan Anak di Bawah Umur saat Kampanye

Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma mengingatkan kembali kepada pasangan calon saat kampanye Pilkada 2024 tidak mengikutkan anak-anak di bawah umur.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara sudah memasuki hari kedelapan atau telah sepekan lebih berjalan.

Para pasangan calon ( Paslon ) kepala daerah telah memanfaatkan masa kampanye untuk mensosialisasikan diri, baik secara langsung bertatap muka maupun melalui tim pemenangannya. 

Berkaitan dengan proses jalannya kampanye ini, KPU Bulungan kembali mengingatkan kepada Paslon Pilkada 2024 agar tidak melanggar aturan yang ada.

Di antaranya, aturan yang wajib diingatkan adalah tidak memanfaatkan atau melibatkan anak-anak dalam menggelar kampanye.

Tak hanya itu, kegiatan kampanye hendaknya tidak menggunakan tempat ibadah dalam kegiatan sosialisasi paslon. 

Sementara bagi calon petahana, diminta tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, mengenai aturan-aturan dalam kampanye inu, oleh pihaknya sudah menyampaikan kepada paslon maupun tim suksesnya.

Baca juga: Memasuki Hari ke-4, Belum Ada Aktivitas Kampanye Pilkada di Malinau Kaltara

Salah satu yang paling ditekankan adalah agar tidak melibatkan anak-anak di bawah umur saat melakukan kampanye ataupun aktivitas politik lainnya.

Disebutkan, sesuai Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, menegaskan pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan WNI yang tidak memiliki hak memilih. Dalam hal ini terutama anak-anak di bawah umur.

Mahdi mengatakan, dalam Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.

“KPU memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Selain itu, melalui penguatan regulasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan multipihak, KPU berperan penting dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan proses pilkada berjalan sesuai peraturan perundangan.

Baca juga: KPU Tana Tidung Batasi 20 Akun Per- Aplikasi untuk Kampanye Online Pilkada KTT 2024, Ini Rinciannya

“Sama halnya dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU punya sasaran segmentasi pemilih, termasuk kelompok-kelompok pemilih usia pemula,” ungkapnya.

Namun, dalam konteks khusus substansi tentang perlindungan terhadap anak maupun konteks politik atau konteks pilkada perlu dilakukan penekanan, sehingga, semua Paslon bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.

“Para paslon juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas yang dilarang, seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta fasilitas umum yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved