Bulungan Memilih

2.232 Orang Daftar Jadi Petugas KPPS di Pilkada 2024, Tiap TPS Dibutuhkan 7 Orang

KPU Bulungan akhir September 2024 telah menutup pendaftaran petugas KPPS di Pilkada Bulungan 2024. Total ada 2.232 pendaftar yang berminat.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Komisioner KPU Bulungan, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Hingga ditutupnya pendaftaran pada akhir September 2024, sebanyak 2.232 orang mendaftar menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Bulungan 2024

Jumlah pendaftar ini, lebih dari kuota yang dicari yaitu sebanyak 2.198 orang. Hanya saja, tidak semua TPS terpenuhi. Sebaliknya beberapa TPS, kelebihan pendaftarnya.

Komisioner KPU Bulungan, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi mengatakan, sesuai rekapan pendaftar yang diterima KPU Bulungan, sedianya akan memenuhi kebutuhan anggota KPPS yang di 314 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Bulungan.

“Secara kuota, jumlah kebutuhan KPPS di Bulungan ini sudah terpenuhi dan bahkan melebihi kuota. Namun, ada beberapa TPS yang jumlah pendaftarnya di bawah daripada jumlah kebutuhan per KPPS,” ujar Hasnadi.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Bulungan Nyatakan Butuh 2.198 Anggota KPPS: Kita Buka Pendaftaran

Disebutkan, sesuai ketentuan untuk satu TPS dibutuhkan 7 orang petugas KPPS. Pada proses pendaftaran, ternyata diketahui ada beberapa TPS di Bulungan, yang jumlah pendaftarnya itu tidak sampai 7 orang. Sebaliknya, ada juga TPS yang jumlah pendaftarnya melebihi dari 7 orang.

“Kalau secara keseluruhan, atau secara jumlah kuota itu, sudah terpenuhi. Tapi ada TPS yang jumlah KPPS-nya tidak sampai tujuh orang. Tapi, kita tidak akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran,” tandasnya.

Untuk bisa memenuhi kebutuhan KPPS di setiap TPS, Hasnadi mengatakan, pihaknya melalui Badan Ad Hoc di desa atau kelurahan, dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan penunjukan langsung anggota KPPS, berdasarkan sejumlah persyaratan.

Termasuk juga melakukan kerjasama dengan pihak lembaga pendidikan hingga pemerintah kecamatan, sebagai anggota KPPS.

“Kita juga bisa menggeser atau mengalihkan anggota KPPS. Jadi jumlah TPS yang kelebihan pendaftaran (anggota KPPS), itu bisa dialihkan atau digeser ke TPS terdekat yang jumlah pendaftarnya melebihi kebutuhan,” urainya.

Baca juga: KPU Tana Tidung Buka Pendaftaran KPPS Mulai Besok Selasa  17 September 2024, Begini Persyaratannya

Setelah melewati proses pendaftaran ini, maka selanjutnya akan dilakukan proses seleksi. Pasalnya,  untuk menjadi anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Seperti di antaranya pendidikan minimal SMA, usia 17-55 tahun, dan warga daerah setempat. Nanti, setelah masa pendaftaran, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS,” jelas Hasnadi.

Jika sudah didapatkan nama-nama yang lolos seleksi, lanjutnya, maka KPU Bulungan akan mengumumkan semua nama tersebut, sebelum dilakukan pelantikan. PPS yang terlebih dulu membuka tanggapan dan masukan masyarakat atas nama-nama yang terpilih menjadi KPPS.

“Di mana saja dan jumlah TPS yang kurang pendaftar, kami belum rekap jumlahnya secara total. Tapi yang jelas ada TPS yang pendaftarnya melebihi kuota yang dibutuhkan. Nanti akan kami tetapkan petugas yang akan mengisi kekurangan tersebut,” imbuhnya.

(*)

PENULIS: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved