Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Amankan 10 Paket Narkoba Sabu Siap Edar Asal Malaysia, Dua Tersangka Ditahan

Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu siap edar di Jalan Sei Kebakil, RT 009, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
HO/Humas Polres Nunukan
Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu siap edar di Jalan Sei Kebakil, RT 009, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, pada Sabtu (05/10/2024), malam. (HO/Humas Polres Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu siap edar di Jalan Sei Kebakil, RT 009, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan pada Sabtu (05/10/2024) malam.

Bersama personel Polsek Sebatik Barat, Tim Satresnarkoba Polres Nunukan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Kebakil, RT 009, Desa Setabu yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp15 Juta, Pria Asal Sulbar Terciduk Bawa 156 Gram Sabu dari Malaysia Lewat Nunukan

bb paket sabu sebatik
Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu siap edar di Jalan Sei Kebakil, RT 009, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, pada Sabtu (05/10/2024), malam. (HO/Humas Polres Nunukan)

Kami temukan 10 bungkus narkoba siap edar," kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Senin (07/10/2024) malam.

Saat digerebek, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial AKBA (35) dan SYAM (33).

Dalam proses penggeledahan, tersangka AKBA sempat membuang kemasan kertas warna kuning ke luar jendela yang diduga berisi sabu.

Polisi mengambil pun kemasan tersebut, ternyata barang yang dibuang itu berisi 10 bungkus sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

Baca juga: Polda Kaltara Amankan Sabu Sebesar 75,85 Kg, Selama Tiga Bulan Mulai Juli hingga September 2024

"Keterangan tersangka AKBA, narkoba tersebut milik SYAM yang dibeli dari seorang bandar di Sungai Melayu, Malaysia.

SYAM membeli paket sabu dengan harga Rp1,1 juta," ucapnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan.

"Jadi sabu itu sebagian dikonsumsi pribadi dan sebagian mau dijual," ungkap Zainal.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved