Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Respon Larangan Gunakan Lapangan RTH Djoesoef Abdullah jadi Tempat Kampanye Akbar 

Terkait adanya larangan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye, KPU Tana Tidung tegaskan tidak fasilitasi tempat kampanye.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
KPU Tana Tidung laksanakan rapat koordinasi di Kantor KPU Tana Tidung, Jum'at (18/10/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Terkait adanya larangan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye, KPU Tana Tidung tegaskan tidak fasilitasi tempat penyelenggaraan kampanye.
 
"Kalau untuk masalah tempat kampanye itu bukan ranahnya KPU yang menentukan ini saya pertegas juga," tegas Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com, Senin (21/10/2024).

Ia mengungkap tugas KPU Tana Tidung hanya menentukan tanggal dan waktu pelaksanaan kampanye akbar.

"Jadi kami di KPU itu kalau rapat umum atau kampanye akbar itu memfasilitasi masalah waktu pelaksanaan yang kami tentukan," ungkapnya.

Baca juga: Siap Mental dan Fisik, Zainal A Paliwang Hadapi Santai Debat Kedua Paslon Pilkada Kaltara Malam ini

Ia mengatakan terkait penentuan tempat ditentukan oleh masing-masing peserta Pilkada yang disampaikan ke KPU Tana Tidung.

"Kalau masalah tempat itu dari surat yang diberikan oleh masing-masing pasangan calon nomor urut satu ataupun dua ketika mereka bersurat untuk melaksanakan kampanye akbar di mana dan jam berapa," katanya.

Terkait adanya usulan tidak menggunakan Lapangan RTH Djoesoef Abdullah sebagai tempat pelaksanaan kampanye akbar, ia menjelaskan belum mengetahui status lapangan tersebut.

"Saya pribadi terus terang tidak tahu Lapangan RTH itu fasilitas pemerintah atau fasilitas umum, kalau dia masuk kategori fasilitas umum menurut sepengetahuan saya itu tidak masalah dijadikan tempat kampanye," ujarnya.

Untuk itu ia meminta setiap calon kepala daerah mempertimbangkan tentang larangan penggunaan Lapangan RTH Djoesoef Abdullah sebagai tempat kampanye akbar.

"Tapi masukan terkait larangan menggunakan Lapangan RTH Djoesoef Abdullah untuk tempat kampanye itu wajib menjadi pertimbangan calon yang ingin berkampanye," pintanya.

Ia menambahkan terdapat dua tempat yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yaitu di lapangan belakang Kantor KPU Tana Tidung serta lapangan Kantor Desa Tideng Pale Timur.

"Kalau berdasarkan rapat koordinasi fasilitas rapat umum atau kampanye akbar itu memang ada dua tempat yang disarankan oleh pihak Pemerintah Daerah lewat Kesbangpol itu di lapangan belakang kantor KPU atau di lapangan dekat kantor desa," tambahnya.

Rencananya KPU Tana Tidung akan membahas terkait tempat bersama masing-masing tim Paslon setelah adanya penetapan tanggal pelaksanaan kampanye akbar dari kedua Paslon.

"Jadi kalau masalah tempat itu kita akan bicarakan lebih lanjut apabila sudah ada keputusan tanggal pelaksanaan rapat umum masing-masing Paslon karena kalau cuma salah satu yang sudah punya tanggal dan satunya menggantung kan jadinya kerja dua kali kita untuk bahasnya," lanjutnya.

Baca juga: Jelang Debat Kedua Paslon Pilkada Kaltara 2024, Pendukung Dibatasi Hanya 30 Orang, Begini Alasannya

KPU Tana Tidung juga telah meminta setiap  Paslon untuk menyampaikan tanggal pasti pelaksanaan kampanye akbar agar segera dibahas terkait tempat yang menjadi usulan Kesbangpol Tana Tidung.

"Tapi kami sudah minta ke masing-masing tim Paslon untuk sampaikan tanggal pasti kapan mau melaksanakan kampanye akbar, nanti kita bicarakan soal masukan dari Kesbangpol sebagai pertimbangan," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved