Berita Daerah Terkini

Update Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim, KPK Bongkar 4 Brankas Awang Faroek: Ada Transaksi Uang

Update kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara di Kalimantan Timur, penyidik KPK bongkar 4 brankas milik mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Editor: Sumarsono
Kolase Tribunkaltim.co
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa (24/9/2024). Penyidik KPK bongkar 4 brankas hasil penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Update kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara di Kalimantan Timur, penyidik KPK bongkar 4 brankas diduga milik mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Tim penyidik KPK telah membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak

Pembongkaran brankas milik Awang Faroek Ishak dilakukan penyidik KPK pada Rabu (23/10/2024).

Keempat brankas tersebut ditemukan KPK di kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di salah satu tersangka yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Kalimantan Timur.

"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Diketahui KPK melakukan serangkaian penggeladahan di Kalimantan Timur pada 22-23 Oktober 2024. 

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Terkait Dugaan Korupsi IUP

Ada tiga rumah yang digeledah KPK, dua rumah berlokasi di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dokumen terkait izin usaha tambang hingga transaksi keuangan.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," kata Tessa.

Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di lantai dua Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda, Senin (30/9).
Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di lantai dua Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda, Senin (30/9). (Tribun Kaltim/Nevrianto)

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, DDWT dan ROC. 

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: KPK Mulai Periksa Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Sudah 39 Saksi

Geledah rumah di Kukar

Sebelumnya tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (22/10) siang.

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di wilayah Kalimantan Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved