Berita Nunukan Terkini

JPU Tuntut Oknum PNS di Nunukan 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Dugaan Pelecehan Seksual

Tersangka pecelahan seksual yang merupakan oknum PNS Disdukcapil Nunukan akhirnya dituntut oleh JPY Kejaksaan Negeri Tarakan 5 tahun.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Korban pelecehan seksual insial SF (21) memegang surat pengaduan terhadap oknum PNS Disdukcapil Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut terdakwa Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) inisial AH lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

AH merupakan oknum PNS Disdukcapil Nunukan ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis pemohon KTP (Kartu Tanda Penduduk) inisial SF (21) pada Mei 2024.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad mengatakan terdakwa AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan wewenang memaksa untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul dengannya.

Oknum PNS tersebut diancam dalam dakwaan pertama Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Diduga Lecehkan Pemohon KTP, Kejari Nunukan Layangkan Dakwaan Alternatif ke Oknum PNS Disdukcapil

"JPU telah menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi dari lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000," kata Hajar Aswad kepada TribunKaltara.com, Sabtu (09/11/2024), pukul 12.30 Wita.

Menurut  Hajar Aswad, apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Sementara itu barang bukti yang kami minta dirampas untuk dimusnahkan berupa satu buah baju wanita lengan panjang berwarna coklat; satu buah baju manset lengan panjang berwarna coklat; satu buah celana panjang wanita berwarna coklat; satu buah jilbab pasmina bermotif dengan warna coklat kombinasi warna abu-abu," ucapnya.

Remaja berparas ayu hanya bisa tertunduk dengan mata berkaca-kaca saat dirinya ditemui awak media di kediaman keluarganya beralamat Jalan Mochammad Hatta, RT 016, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara pada Mei 2024.

Belakangan diketahui remaja bergamis hitam dengan hijab panjangnya itu berinisial SU (21).

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Kaltara Diberhentikan Sementara

SU kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan itu, sejak berusia enam tahun sudah mengikuti orang tuanya yang bekerja di Tawau, Malaysia.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu mengaku tak punya identitas diri (KTP).

Sehingga alasannya berada di Nunukan selama satu bulan ini untuk mengurus data kependudukannya termasuk KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Namun saat tiba di Kantor Disdukcapil Nunukan, SU menuturkan dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari seorang pria berstatus PNS di kantor tersebut, inisial AH.

"Jam 09.00 Wita saya ke Kantor Capil. Pagi itu kami di dalam ruangan berdua. Dia nanya soal saya dan keluarga saya. Saya ceritakan semuanya. Lalu dia tanya juga ada kah tato saya bilang tidak ada," ujar SU dihadapan awak media.

Lanjut SU,"Tapi dia tidak percaya dan minta saya untuk perlihatkan kedua tangan saya. Saya pakai gamis ke kantor itu. Jadi saya tarik lengan baju tangan kiri dan kanan saya ke atas," tambahnya.

ILUSTRASI- Oknum PNS mesum. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI- Oknum PNS mesum. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Tak hanya itu AH yang juga memiliki jabatan penting di kantor tersebut kembali melontarkan sejumlah pertanyaan random kepada SU.

"Dia tanya saya kenapa matamu merah habis dugem kah. Lalu menanyakan lagi kamu tahukah apa itu dugem. Saya bilang iya saya tahu. Dia nanya lagi rambutmu pirang kah, saya bilang tidak," tuturnya.

Pertanyaan terakhir yang membuat obrolan keduanya menjadi panjang, saat SU diminta menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

"Saya bilang saya tidak hafal lagu Indonesia Raya karena panjang sekali. Dia minta saya buka YouTube. Kemudian saya buka YouTube pakai jaringan hotspot bapak itu. Tetap saya bilang saya tidak bisa hafal kalau sekarang. Dia bilang ada solusinya, cium pipi kiri atau kanan," ungkapnya.

SU terus bermohon-mohon kepada oknum PNS tersebut agar memberinya waktu untuk menghafal lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

"Katanya tanggal 13 Mei, baru kantor buka lagi. Sementara dokumen saya kata dia harus diselesaikan hari itu juga. Saya mau telepon pengurus saya, katanya kenapa mau telepon," imbuhnya.

Oknum PNS Disdukcapil Nunukan tersebut tak berhenti meminta SU untuk menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP

Bahkan SU diancam oleh oknum PNS tersebut akan merobek dokumen kependudukannya bila tidak bisa menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya saat itu juga.

"Terkahir dia bilang ke saya, boleh lihat lirik tapi harus tahu nadanya. Kalau tidak mau, berkas yang sudah dia buatkan akan dirobek," pungkasnya.

Tak lama kemudian, pria yang merupakan oknum PNS Disdukcapil Nunukan tersebut menutup pintu ruangan dan mencium SU.

Bahkan SU juga mendapat perbuatan yang tak senonoh dari pria tersebut.

"Dia ambil muka saya dan dia cium pipi kiri lalu pipi kanan saya. Dia juga sempat cium bibir saya dan menyentuh payudara saya. Baru saya tepis tangannya," terangnya.

Setelah menepis tangan AH, SU diminta untuk duduk kembali dikursi. Saat itu SU hanya bisa tertunduk diam dengan badan gemetaran.

AH juga meminta SU untuk tak memberi tahu kepada siapapun soal kejadian yang dia alami di Kantor Disdukcapil Nunukan.

"Badan saya gemetaran takut. Dia minta saya jangan kasi tahu siapa-siapa. Terakhir dia minta saya untuk senyum. Lalu saya diminta datang kembali pukul 14.00 Wita, karena saat itu lagi terkendala jaringan. Saya kembali saat itu tapi didampingi keluarga saya," beber SU.

Sepulang dari Kantor Disdukcapil Nunukan, SU baru memberanikan dirinya untuk menceritakan kejadian tak senonoh itu kepada keluarganya.

Hingga akhirnya, SU didampingi keluarganya melapor ke Polres Nunukan pada Rabu (08/05/2024), malam.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved