Berita Nunukan Terkini

Diduga Lecehkan Pemohon KTP, Kejari Nunukan Layangkan Dakwaan Alternatif ke Oknum PNS Disdukcapil

Kejaksaan Negeri Nunukan, Kaltara layangkan dakwaan alternatif kepada oknum PNS (pegawai negeri sipil) Disdukcapil Nunukan, Rabu (04/09/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Jaksa Penuntut Umum, Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) layangkan dakwaan alternatif kepada Oknum PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) Disdukcapil Nunukan, Rabu (04/09/2024).

Diberitakan sebelumnya SU (21) seorang wanita kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan didampingi keluarganya melapor ke Polres Nunukan pada Rabu (08/05/2024), malam.

Dihadapan awak media, SU mengaku dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari OknumĀ PNS di Kantor Disdukcapil Nunukan inisial AB (42) saat mengurus dokumen kependudukannya.

Terdakwa ditahan di Rutan Polres Nunukan sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2024. Lalu diperpanjang oleh penuntut umum di Rutan Polres Nunukan sejak 17 Juni hingga 26 Juli 2024.

Baca juga: Momen Hari Pelanggan Nasional, Pelni Berbagi Bingkisan ke Penumpang Rute Nunukan, Singgung Soal Calo

Kemudian masa tahanan terdakwa AB diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan di Rutan Polres Nunukan mulai 27 Juli hingga 5 Agustus 2024.

Selanjutnya oleh penuntut umum, terdakwa AB ditahan di Lapas Kelas IIB Nunukan mulai 6 Agustus hingga 25 Agustus 2024.

"Tadi sidang perdana agenda dakwaan. Terdakwa kami dakwa dengan dakwaan alternatif," kata Jaksa Penuntut Umum, Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya kepada TribunKaltara.com, malam.

Pada sidang dakwaan tadi sore, terhadap terdakwa AB didakwa Pasal 6 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

Sesuai dakwaannya, terdakwa disebutkan telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

"Terdakwa pantas diberikan dua dakwaan yakni Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP. Selanjutnya sidang lanjutan rencananya minggu depan jika tidak ada kendala," tutur Desta.

Baca juga: Layanan Kesehatan Bagi Warga Perbatasan jadi Atensi Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Nunukan

Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 208 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam proses verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan tato dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved