Berita Nunukan Terkini

Modus Cabut Uban hingga Diberi Uang Jajan, Kakek di Sebatik Nunukan Tega Lecehkan Cucu Sendiri

Kakek di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tega melecehkan cucunya dengan modus cambut rambut putih hingga diberi uang jajan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi - Seorang kakek di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) melecehkan cucunya dengan modus cambut rambut putih hingga diberi uang jajan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang kakek di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) melecehkan cucunya dengan modus cambut rambut putih hingga diberi uang jajan.

Perbuatan keji tersebut dilakukan kakek berinisial FA (46) terhadap cucunya yang masih berusia 10 tahun.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menyampaikan, pada Minggu (17/11/2024) sore, pelapor yang merupakan ayah korban terkejut mendengar pengaduan istrinya bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar dilecehkan kakek korban.

"Pelapor atau ayah korban saat itu baru pulang dari melaut. Setelah menerima pengaduan istrinya, pelapor langsung menanyakan kepada anaknya. 

Dari pengakuan anaknya dirinya dilecehkan oleh kakeknya.

Tersangka merupakan saudara kandung kakeknya korban," kata Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/12/2024), pukul 15.00 Wita.

Baca juga: DSP3A Nunukan Sebut Fenomena Pelecehan Anak Mayoritas Terjadi di Rumah dengan Pelaku Orang Terdekat

Mendengar pengakuan anaknya, pelapor langsung mencari tersangka FA, akan tetapi dia tidak menemukannya.

"Keesokan harinya, pada Senin tanggal 18 November 2024, sekira pukul 20.30 Wita, pelapor bersama istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebatik Barat," ucap Zainal.

Modus Cambut Rambut Putih

Zainal beberkan bahwa modus yang dilakukan tersangka FA kepada cucunya itu dengan memintanya mencabut rambut putih di kamarnya dengan posisi kamar terkunci.

"Korban sering main ke rumah tersangka, untuk main dengan sepupunya yang seumurannya. Saat itu tersangka menyuruh korban mencabutkan rambut putihnya di dalam kamar tersangka. Kemudian tersangka mengunci pintu, lalu menelanjangi korban kemudian disetubuhi," ujarnya.

Baca juga: JPU Tuntut Oknum PNS di Nunukan 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Dugaan Pelecehan Seksual

Gadis kecil yang masih polos itu, kerap kali diberikan uang jajan oleh tersangka mulai Rp150.000-Rp200.000 seusai melecehkannya.

"Orang tua korban sempat curiga dengan tersangka, karena sering beri uang jajan yang banyak ke anaknya. Hingga akhirnya perbuatan kakeknya itu terungkap," ungkap Zainal.

Penulis: Febrianus Felis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved