Berita Nunukan Terkini

JPU Tuntut Oknum PNS di Nunukan 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Dugaan Pelecehan Seksual

Tersangka pecelahan seksual yang merupakan oknum PNS Disdukcapil Nunukan akhirnya dituntut oleh JPY Kejaksaan Negeri Tarakan 5 tahun.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Korban pelecehan seksual insial SF (21) memegang surat pengaduan terhadap oknum PNS Disdukcapil Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut terdakwa Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) inisial AH lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

AH merupakan oknum PNS Disdukcapil Nunukan ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis pemohon KTP (Kartu Tanda Penduduk) inisial SF (21) pada Mei 2024.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad mengatakan terdakwa AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan wewenang memaksa untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul dengannya.

Oknum PNS tersebut diancam dalam dakwaan pertama Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Diduga Lecehkan Pemohon KTP, Kejari Nunukan Layangkan Dakwaan Alternatif ke Oknum PNS Disdukcapil

"JPU telah menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi dari lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000," kata Hajar Aswad kepada TribunKaltara.com, Sabtu (09/11/2024), pukul 12.30 Wita.

Menurut  Hajar Aswad, apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Sementara itu barang bukti yang kami minta dirampas untuk dimusnahkan berupa satu buah baju wanita lengan panjang berwarna coklat; satu buah baju manset lengan panjang berwarna coklat; satu buah celana panjang wanita berwarna coklat; satu buah jilbab pasmina bermotif dengan warna coklat kombinasi warna abu-abu," ucapnya.

Remaja berparas ayu hanya bisa tertunduk dengan mata berkaca-kaca saat dirinya ditemui awak media di kediaman keluarganya beralamat Jalan Mochammad Hatta, RT 016, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara pada Mei 2024.

Belakangan diketahui remaja bergamis hitam dengan hijab panjangnya itu berinisial SU (21).

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Kaltara Diberhentikan Sementara

SU kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan itu, sejak berusia enam tahun sudah mengikuti orang tuanya yang bekerja di Tawau, Malaysia.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu mengaku tak punya identitas diri (KTP).

Sehingga alasannya berada di Nunukan selama satu bulan ini untuk mengurus data kependudukannya termasuk KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Namun saat tiba di Kantor Disdukcapil Nunukan, SU menuturkan dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari seorang pria berstatus PNS di kantor tersebut, inisial AH.

"Jam 09.00 Wita saya ke Kantor Capil. Pagi itu kami di dalam ruangan berdua. Dia nanya soal saya dan keluarga saya. Saya ceritakan semuanya. Lalu dia tanya juga ada kah tato saya bilang tidak ada," ujar SU dihadapan awak media.

Lanjut SU,"Tapi dia tidak percaya dan minta saya untuk perlihatkan kedua tangan saya. Saya pakai gamis ke kantor itu. Jadi saya tarik lengan baju tangan kiri dan kanan saya ke atas," tambahnya.

ILUSTRASI- Oknum PNS mesum. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI- Oknum PNS mesum. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved