Berita Nunukan Terkini
JPU Tuntut Oknum PNS di Nunukan 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Dugaan Pelecehan Seksual
Tersangka pecelahan seksual yang merupakan oknum PNS Disdukcapil Nunukan akhirnya dituntut oleh JPY Kejaksaan Negeri Tarakan 5 tahun.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut terdakwa Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) inisial AH lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
AH merupakan oknum PNS Disdukcapil Nunukan ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis pemohon KTP (Kartu Tanda Penduduk) inisial SF (21) pada Mei 2024.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad mengatakan terdakwa AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan wewenang memaksa untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul dengannya.
Oknum PNS tersebut diancam dalam dakwaan pertama Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Diduga Lecehkan Pemohon KTP, Kejari Nunukan Layangkan Dakwaan Alternatif ke Oknum PNS Disdukcapil
"JPU telah menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi dari lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000," kata Hajar Aswad kepada TribunKaltara.com, Sabtu (09/11/2024), pukul 12.30 Wita.
Menurut Hajar Aswad, apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Sementara itu barang bukti yang kami minta dirampas untuk dimusnahkan berupa satu buah baju wanita lengan panjang berwarna coklat; satu buah baju manset lengan panjang berwarna coklat; satu buah celana panjang wanita berwarna coklat; satu buah jilbab pasmina bermotif dengan warna coklat kombinasi warna abu-abu," ucapnya.
Remaja berparas ayu hanya bisa tertunduk dengan mata berkaca-kaca saat dirinya ditemui awak media di kediaman keluarganya beralamat Jalan Mochammad Hatta, RT 016, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara pada Mei 2024.
Belakangan diketahui remaja bergamis hitam dengan hijab panjangnya itu berinisial SU (21).
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Kaltara Diberhentikan Sementara
SU kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan itu, sejak berusia enam tahun sudah mengikuti orang tuanya yang bekerja di Tawau, Malaysia.
Anak kedua dari tiga bersaudara itu mengaku tak punya identitas diri (KTP).
Sehingga alasannya berada di Nunukan selama satu bulan ini untuk mengurus data kependudukannya termasuk KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun saat tiba di Kantor Disdukcapil Nunukan, SU menuturkan dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari seorang pria berstatus PNS di kantor tersebut, inisial AH.
"Jam 09.00 Wita saya ke Kantor Capil. Pagi itu kami di dalam ruangan berdua. Dia nanya soal saya dan keluarga saya. Saya ceritakan semuanya. Lalu dia tanya juga ada kah tato saya bilang tidak ada," ujar SU dihadapan awak media.
Lanjut SU,"Tapi dia tidak percaya dan minta saya untuk perlihatkan kedua tangan saya. Saya pakai gamis ke kantor itu. Jadi saya tarik lengan baju tangan kiri dan kanan saya ke atas," tambahnya.

JPU
Kejaksaan Negeri Nunukan
terdakwa
Oknum PNS
Disdukcapil Nunukan
tersangka
pelecehan seksual
Hajar Aswad
pidana
Nunukan
Kalimantan Utara
penjara
denda
TribunKaltara.com
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.