Kaltim Memilih
Hasil Pilkada Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul di 8 Daerah, Isran-Hadi Menang di Samarinda dan Mahulu
Hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kaltim 2024 : pasangan Rudy-Seno unggul di 8 daerah, Isran-Hadi menang di Samarinda dan Mahulu.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kaltim 2024, pasangan Rudy-Seno unggul di 8 kabupaten/kota, Isran-Hadi menang di Samarinda dan Mahulu.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 2 ini mendominasi perolehan suara di 8 daerah dari hasil penghitungan suara Pilkada Kaltim 2024, Minggu (8/12/2024).
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kaltim menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kaltim di Ballroom Hotel Harris, Samarinda.
Hasil final rekapitulasi penghitungan suara dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, Rudy-Seno mendapat 996.399 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 1, Isran-Hadi meraup 793.793 suara.
Paslon petahana ini hanya memang di Kota Samarinda dan Mahakam Ulu.
Baca juga: Hasil Lengkap Pilkada Kaltim 2024 Hasil Hitung Cepat: Keluarga Mas’ud Unggul, Tiga Petahana Tumbang
Rekapitulasi pencermatan hasil penghitungan suara Pilgub Kaltim, KPU secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi suara dari masing–masing kabupaten dan kota.
KPU Kabupaten/Kota di Kaltim sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Kaltim.
Hasil rekapitulasi suara sendiri telah melalui penghitungan suara KPU Kabupaten/Kota, yang merupakan hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

"Rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kaltim 2024 tingkat provinsi menghadirkan seluruh KPU Kabupaten/Kota.
Masing-masing daerah membaca hasil rekap dan kita cermati bersama Bawaslu, tim paslon dan para pihak terkait,” jelas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Minggu (8/12).
Pantauan Tribun di lokasi, hingga pukul 23.30 WITA, KPU Kaltim masih menggelar rapat pleno terbuka.
Rekapitulasi pencermatan hasil perolehan suara Pilgub Kaltim dimulai pertama dari Kota Samarinda, disusul Paser, Kubar dan Berau.
Selepas istirahat sejenak, KPU Kaltim kemudian mengesahkan hasil perolehan suara dari 6 daerah lainnya.
Kemudian, dilanjutkan Kabupaten Kutai Timur menjadi pembacaan terakhir pada rapat pleno terbuka kali ini, yang kemudian ditutup dengan ketokan palu pimpinan sidang.
Rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara Pilkada Kaltim 2024 menghadirkan seluruh KPU Kabupaten/Kota beragendakan pembacaan hasil rekap di masing–masing wilayah.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilkada Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul 55.67 Persen, Kalahkan Petahana Isran-Hadi
Lebih tepatnya, pencermatan untuk memastikan apa yang sudah disahkan untuk 10 kabupaten/kota hasilnya sama dengan yang akan ditetapkan pada rekapitulasi tingkat provinsi.
Suasana rapat pleno terbuka sendiri, para saksi paslon baik nomor urut 1 maupun 2 menyampaikan saran atau perbaikan jika terdapat kesalahan suara.
Beberapa penyampaian juga datang dari Bawaslu Kaltim yang mengemukakan temuan pengawas di lapangan seperti di beberapa daerah.
Misalnya, ada perbedaan selisih rekap angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berubah karena adanya Daftar Pemilih Tambahan dan Pindahan.
Hal ini kemudian dicatat oleh Bawaslu menjadi kejadian khusus dalam rapat pleno terbuka kali ini.
Penyampaian juga terungkap di rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kaltim 2024, sehingga risalah kejadian khusus hampir di setiap daerah diminta untuk dilengkapi atau jadi catatan khusus.
“Catatan kami hampir semua daerah terkait daftar pemilih tambahan dan pindahan ini, kita tuangkan di kejadian khusus, termasuk dalam rapat pleno kali ini,” imbuh Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam rapat.
Baca juga: Unggul Pilkada Kaltim, Jauh-jauh Rudy Mas’ud dan Istri ke Solo Temui Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Penurunan partisipasi
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris bersyukur atas pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024 kali ini.
Walaupun, terdapat penurunan partisipasi masyarakat jika dibandingkan dengan Pemilu pada Februari 2024 lalu.
KPU Kaltim mencatatkan partisipasi sebesar 79,81 persen. Sedangkan, persentase di Pilkada Serentak 2024 rata–rata partisipasi berkisar 69,18 persen.
"Meski persentasenya menurun, rata–rata ini mengalami kenaikan 8-10 persen dari Pilgub 2018 silam," tegasnya.
Capaian ini juga, kata Fahmi, tentunya atas sinergi semua pihak dalam menyukseskan jalannya Pilkada Kaltim.
"Dari catatan kami tahapan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Alhamdulillah, itu yang patut kita syukuri," tandasnya.
Baca juga: Hasil Pilkada Kaltara 2024, Simak Perolehan Suara 3 Paslon Pilgub Kaltara di 15 Kecamatan Malinau
MK Terima 115 Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil Pilkada serantak 2024 hingga hari ini, Minggu (8/12).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, belum ada satu pun yang berkaitan dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Sampai hari ini, 115 permohonan sudah diterima MK,” kata Fajar saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 86 di antaranya menyangkut pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 permohonan lainnya terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
Fajar menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada permohonan yang berkaitan dengan hasil pemilihan gubernur, meskipun terdapat beberapa daerah yang dianggap memiliki anomali, seperti Jawa Tengah dan Banten.
“Gubernur belum ada semuanya,” tuturnya.
Fajar juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dijadwalkan mengumumkan hasil Pilkada pada 15 Desember 2024.
Baca juga: Akhirnya Isran Noor vs Rudy Mas’ud di Pilkada Kaltim, Terima Rekomendasi dari Demokrat: Tunggu PDIP
MK akan bersiap jika pada tanggal tersebut terdapat permohonan yang masuk.
“Mungkin untuk gubernur terutama itu baru akan masuk. Sampai sejauh ini belum ada,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil Pilkada resmi diumumkan.
Jika hasil Pilkada diumumkan pada hari kerja, seperti Senin pukul 21.00, maka hari Senin tersebut sudah dihitung sebagai hari kerja pertama.
“Kalau ditetapkannya Jumat misalnya, Jumat jam 21.00, maka hari kerjanya Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Jumat hari kerja pertama, Senin hari kerja kedua, Selasa hari kerja ketiga,” jelas Fajar. (uws/kps)
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.