Berita Tana Tidung Terkini

Dinkes Tana Tidung Kaltara Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di 7 Tatanan Tempat, Fokuskan di Sesayap

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan atau diberlakukan oleh Dinkes Tana Tidung dibeberapa titik yang ada di Tana Tidung, Kaltara.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ilustrasi - RSUD Akhmad Berahim, salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Penerapan KTR atau Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan atau diberlakukan oleh Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Tana Tidung dibeberapa titik yang ada di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Disampaikan Kepala Bidang Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P3 ) Dinkes Tana Tidung, Hanna Juniar kepada TribunKaltara.com penerapan KTR di Tana Tidung yaitu di tujuh tatanan tempat.

"Untuk kawasan tanpa rokok itu ada di transportasi umum, fasilitas kesehatan tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah terakhir di tempat umum," ujar Hanna Juniar, Sabtu (28/12/2024).

Adapun tujuh tatanan tersebut berada di transportasi umum yaitu terminal Damri, fasilitas kesehatan di Puskesmas Tideng Pale, kemudian di tempat belajar mengajar di SD 001 Tana Tidung, tempat bermain di kelompok bermain PAUD Al-Amin, untuk tempat ibadah di masjid Agung At-Taqwa, dan tempat umum di Penginapan Adel.

Baca juga: Dinkes Tana Tidung Berharap Masyarakat Ikut Berperan Sosialisasikan Program Kawasan Tanpa Rokok

Ia mengatakan untuk di Tahun 2024 ini penerapan KTR masih difokuskan di Kecamatan Sesayap, namun kedepannya penerapan ini akan diperluas hingga ke kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Tana Tidung.

"Untuk tahun ini memang kita fokus untuk wilayah Kecamatan Sesayap dulu itu di tujuh tempat tersebut, tapi kemungkinan nanti kita buat di kecamatan lain juga," katanya.

Untuk memperkuat legalitas penerapan KTR, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung akan membuat SK Satgas karena selama ini penerapan KTR hanya berlandaskan Perda Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022. 

"Rencananya tahun depan itu mau kita bikin SK Satgasnya supaya ada ketegasan kepada masyarakat karena memang belum terbentuk SK jadi kita masih membuat pencanangan penilaian sebelum terbentuknya Satgas.

"Artinya kedisiplinan dari tempat-tempat yang kita tunjuk tadi sudah seberapa jauh, kalau selama ini kita penerapan masih berdasarkan Perda dari Bupati Tahun 2022," paparnya.

Ia menjelaskan untuk pencanangan SK Satgas terlebih dahulu kabupaten/kota harus menerapkan percontohan KTR di tujuh tatanan tempat yang telah ditentukan.

"Karena memang belum ada pencanangan sendiri makanya dari pihak pemerintah juga didukung dari pusat memang minimal di tujuh tatanan tempat tersebut harus ada contohnya di setiap kabupaten/kota," jelasnya.

Meskipun tidak semua daerah mampu menerapkan KTR di tujuh tatanan tempat tersebut, namun Tana Tidung menjadi salah satu yang mampu.

"Memang tidak semua kabupaten/kota bisa memenuhi tujuh tempat tersebut tapi Alhamdulillah KTT termasuk yang bisa di tujuh tempat itu dan bersedia untuk dijadikan percontohan," tambahnya.

Khusus di tempat umum dan perkantoran diperbolehkan untuk membuat area untuk merokok.

"Memang kalau di tempat-tempat  yang umum sama tempat kerja itu ada pengecualian boleh ada spot atau pojok untuk merokok jadi masih ada keringanan," bebernya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved